Gerbang Internet Internasional Satu Pintu, Ini Komentar BSSN

Juru bicara BSSN Anton Setiyawan (kiri) dalam sebuah diskusi bertajuk "Pentingnya Privasi Data Pribadi Konsumen" di Gedung BSSN Jakarta, 27 Mei 2019. | Foto: Arsip Cyberthreat.id

Jakarta, Cyberthreat.id – Wacana penerapan gerbang internet internasional (international internet gateway/IIG) satu pintu di Indonesia dinilai tepat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Proteksi Ekonomi Digital, Anton Setiyawan, mengatakan, jika Indonesia memiliki satu pintu saja, hal itu memudahkan pemerintah dalam mengelola dan memantau lalu lintas di ruang siber.

"Saat ini konsep kedaulatan sebuah negara, tidak hanya berfokus pada kedaulatan wilayah, namun juga kedaulatan di ranah siber," ujar Anton juga Juru Bicara BSSN tersebut ketika dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (15 Februari 2020).

Saat ini Indonesia memiliki beberapa IIG yang dikelola oleh masing-masing penyedia jasa internet (ISP). Kondisi tersebut mengakibatkan permasalahan dalam pemantauan serangan siber dari dan keluar Indonesia.


Berita Terkait:


Menurut dia, peran negara sangat diperlukan untuk menjamin keamanan di ruang siber Indonesia. Namun, kata dia, untuk penerapan kebijakan itu, BSSN harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan entitas terkait, salah satunya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ia mengatakan, sistem tersebut bisa saja disebut “Gerbang Siber Indonesia” yang akan dilengkapi dengan perangkat keamanan yang memadai dan diharapkan dapat mewujudkan ranah siber Indonesia yang bersih, selektif, dan aman.

Untuk saat ini, BSSN melalui Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) telah dan terus melakukan monitoring keamanan siber melalui perangkat-perangkat pendeteksi atau sensor yang terpasang di 24 ISP/NAP yang ada di Indonesia.

Pemantauan lain juga dilakukan BSSN melalui Direktorat Deteksi Ancaman dengan pemasangan honeynet, yaitu sebuah perangkat yang didesain seolah-olah memiliki sistem yang asli untuk mengelabuhi penyerang, mengetahui teknik yang digunakan penyerang, dan mengetahui penyebaran dan karakteristik malware yang menyerang Indonesia.

"Dalam aspek legalitas, BSSN mendukung penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diinisiasi oleh DPR,” tutur Anton.[]

Redaktur: Andi Nugroho