Langkah XL Axiata Cegah Kejahatan SIM Swapping
Jakarta, Cyberthreat.id – Kasus kejahatan pengambilalihan kartu seluler (SIM swapping) yang dialami oleh wartawan senior dan pengusaha media Ilham Bintang menjadi perhatian publik sejak pekan lalu.
Di akun Facabook-nya, Ilham Bintang kemudian menceritakan efek dari kejadian itu. Menurut dia, saldo rekening di Commonwealth Bank habis terkuras. Tak hanya itu, penjahat tersebut juga membobol kartu kredit BNI, Citibank, dan BCA.
Sejauh ini, Commonwealth Bank belum memberikan keterangan teknis bagaimana penjahat tersebut bisa membobol akun rekening Ilham Bintang; apakah setelah terjadi pengambilalihan nomor kartu seluler, otomatis seseorang bisa menguasai rekening korban? Ilham sendiri telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Berita Terkait:
Meski Ilham Bintang menggunakan nomor kartu seluler dari operator Indosat, tak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di operator seluler lain. Kejahatan semacam itu juga sangat bisa dialami oleh masyarakat pada umumnya.
Menanggapi insiden tersebut, Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communications PT XL Axiata, menyatakan, perusahaan telah memiliki mekanisme dan prosedur yang baku dalam penggantian kartu seluler.
Berita Terkait:
- Cerita Ilham Bintang: SIMCard Dibajak, Rekening Bank Dikuras
- Ini Kata BRTI Soal Kasus SIM Swap Ilham Bintang
- BRTI Akui Masih Ada Celah dalam Registrasi Prabayar
Ia pun membagikan sejumlah prosedur yang harus dilewati bagi pengguna kartu seluler XL, seperti berikut ini:
- Hanya pelanggan/pemilik sah yang berhak melakukan penggantian kartu SIM
- Pelanggan/pemilik datang ke gerai resmi XL Axiata (XL Center) dan menunjukkan identitas resmi diri berupa Fisik KTP elektronik atau fisik Resi KTP-el dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil untuk WNI, serta menunjukan fisik paspor/KITAS/KITAP untuk WNA
- Jika diwakilkan harus ada surat kuasa yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai 6000 dan masing-masing pihak membawa dan menunjukan identitas fisik KTP-el atau paspor/KITAS/KITAP
- Dilakukan berbagai tahapan proses validasi identitas dan verifikasi data terhadap pelanggan yang mengajukan penggantian kartu SIM untuk memastikan pelanggan yang datang sudah sesuai.
Untuk menjaga keamanan pengguna, menurut dia, akan dilakukan berbagai tahapan validasi dan verifikasi untuk memastikan pelanggan yang datang sudah sesuai.
“Proses validasi identitas, salah satunya mencocokannya data KTP dengan data pemilik simcard yang terdaftar, kemudian verifikasi lain, misal, menyebutkan nomor-nomor yang sering dihubungi dan beberapa bentuk verifikasi lainnya.” kata Ayu, sapaan akrabnya, saat dihubungi Cyberthreat.id, Senin (20 Januari 2020).
Berita Terkait:
- Kasus Ilham Bintang, OJK Akan Koordinasi dengan Operator
- Kata BNI Soal Bobolnya Kartu Kredit Ilham Bintang
- Commonwealth Buka Suara Soal SIM Swapping Ilham Bintang
Pelaporan
Tak hanya itu, Ayu mengatakan, perusahaan juga menyediakan layanan pelanggan yang bisa digunakan untuk melaporkan jika pengguna menjadi korban kejahatan SIM Swapping.
“Pengguna/pelanggan bisa melaporkan ke operator (XL Axiata) melalui layanan pelanggan 817 (dari nomor XL) atau 838 (nomor AXIS) untuk dilakukannya pemblokiran atas nomor miliknya yang dirasa disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Ayu.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan operator jika penggunanya menjadi korban SIM swapping, “PT XL Axiata akan melakukan pemblokiran atas nomor yang disalahgunakan berdasarkan laporan dan permintaan dari pelanggan,” ujar Ayu.
Ayu menuturkan, agar pelanggan yang bersangkutan untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum. Menurut dia, tindakan SIM Swapping merupakan tindak kejahatan pidana/kriminal.
Selama ini, Ayu mengatakan, perusahaan sudah memberikan edukasi melalui pesan-pesan SMS kepada pelanggan agar menjaga kerahasiaan data identitas diri untuk mengurangi risiko terjadinya penipuan.[]
Redaktur: Andi Nugroho