Ini Kata BRTI Soal Kasus SIM Swap Ilham Bintang
Jakarta,Cyberthreat.id- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat bicara terkait kasus SIM swap yang dialami oleh Ilham Bintang, yang menyebakan uang ratusan juta miliknya terkuras dibobol oleh penjahat siber. Kasus tersebut terjadi melalui aksi SIM swap, melalui SIM card Indosat Ooredoo miliki Ilham.
Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan, terkait kasus SIM swap, pihaknya akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu perdana/ Sim card dengan baik.
Caranya, penggantian kartu perdana (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), yaitu prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
“Semestinya jika SOP telah dijalankan dengan baik, tidak akan terjadi permasalahan SIM swap tanpa hak dan/atau melanggar hukum,” kata Ketut melalui pesan singkat, Senin, (20 Januari 2020).
Namun, menurut Ketut, jika ditemukan operator telekomunikasi tidak menjalankan SOP dengan benar atau melanggar SOP tersebut, operator yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut akan dicermati sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU Telekomunikasi maupun UU perlindungan konsumen.
“Untuk pengenaan sanksi, tentunya jika terdapat kelalaian dari operator seluler yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan, operator yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketut.
Ketut mengakui, dari sisi regulasi masih butuh penyempurnaan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya.
“Jika ditemukenali terdapat SOP yg masih kurang dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melanggar hukum,” jelas Ketut.
Lalu, terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yg melekat pada nomor handphone pelanggan yang ada pada sim card, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ddapat mengantisipasi celah-celah prosedur yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.
“Jadi untuk menghindari tindakan SIM swap, tentunya pertama yg perlu dilakukan adalah meyakini bahwa SOP SIM swap yang diterapkan oleh para operator seluler sudah baik, ketat dan diimplementasikan dengan benar. Jika SOP sudah dilakukan dengan baik oleh para operator seluler, tentunya akan mengurangi celah tindakan sim swap tanpa hak dan/atau melanggar hukum,” ungkap Ketut.[]