Damar Juniarto SAFEnet: Kedaulatan Siber Sama dengan Kedaulatan Negara
Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menilai kedaulatan siber sama halnya dengan kedaulatan negara. Itu sebabnya, penting bagi sebuah negara menjaga kedaulatannya di ranah siber.
Menurut Damar, kesepahaman itu sudah menjadi salah satu aturan utama dari hukum internasional yang jika dilanggar, berarti dipandang keliru secara internasional.
Meskipun kedaulatan siber bukan norma hukum yang mengikat, kata Damar, tetapi kedaulatan ini merupakan prinsip hukum internasional yang dapat memandu interaksi negara, meski bukan aturan utama yang berdiri sendiri.
“Kedaulatan bukanlah norma hukum yang mengikat dan melarang tindakan siber oleh suatu negara yang mengakibatkan efek yang terjadi pada infrakstruktur yang terletak di negara lain,” kata Damar, dalam seminar virtual 'Kedaulatan Siber NKRI: Perspektif Pancasila dalam Dunia Tanpa Batas, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (6 Februari 2021).
Damar menambahkan, seperti kedaulatan tradisional, kedaulatan siber memiliki komponen internal dan eksternal. Internal berarti merdeka dari campur tangan negara lain, sedangkan eksternal berarti merdeka untuk melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain.
Dalam konteks siber, kata Damar, kedaulatan internal mensyaratkan negara mendapatkan otoritas kedaulatan sehubungan dengan infrakstutur siber, orang dan kegiatan siber yang terletak di dalam wilayahnya, dan tunduk pada kewajiban hukum internasional.
Damar menambahkan, sebagai aturan umum, setiap negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Karena itu pelanggaran kedaulatan terjadi ketika ada penetrasi tidak sah oleh suatu negara dari sistemnya. Serangan siber yang destruktif itu setara atau sebanding dengan serangan bersenjata atau penggunaan kekuatan terhadap suatu negara.
Damar mengatakan, dalam penerapannya negara membuat kebijakan kedaulatan siber berdasarkan dua hal: teritorial dan teknologi.
Untuk teritorial, berfokus pada aturan lokasi fisik di mana data disimpan dan dikirim secara fisik. Data warga suatu negara, misalnya, tidak boleh disimpan di server yang berada di negara lain. Selain itu, perusahaan teknologi yang mengumpulkan data pengguna harus memiliki pusat penyimpanan data, kantor fisik, mengurus izin, membayar pajak, dan tunduk pada hukum lokal suatu negara.
Sedangkan kedaulatan siber yang diatur sebagai kedaulatan teknologi berfokus pada cara penyimpanan dan pengirimannya. Enkripsi menjadi salah satu topik yang diatur dalam kebijakan ini.
Karena, itu, menurut Damar, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan kedaulatan siber, seperti;
1. Mengharuskan pembuat kebijakan mempromosikan dan melindungi arus bebas informasi global
2. Menekankan pada promosi sifat internet yang terbuka, terdistribusi dan saling berhubungan
3. Mengamanatkan transparasi, proses yang adil, dan akutabilitas di internet
4. Mempromosikan kreatifitas dan inovasi
5. Mendorong kerja sama untuk mempromosikan keamanan internet.[]
Baca juga:
- Cengkraman Temasek Singapura di Startup Digital Kita, Apa Kabar Kedaulatan Data?
- Raker Perdana di DPR, Menkominfo Disindir Soal PP 71/2019
- Ardi Sutedja: Ke Mana Sih Arahnya PP 71/2019 Ini?
- PP 71/2019 Dinilai Tak Pro Industri Data Center Lokal
- Kominfo: PP 71/2019 Tak Berbenturan dengan Kedaulatan Data