Kasus Sim Swap, Ilham Bintang Bersaksi di Pengadilan

Ilham Bintang menghadiri persidangan pada Rabu siang, 8 Juli 2020 | Foto: Dok. Ilham Bintang

Cyberthreat.id - Kasus pembobolan simcard (sim swap) yang berlanjut dengan pembobolan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu siang (8 Juli 2020).

Dalam unggahan di laman Facebook-nya, Ilham Bintang mengatakan  dirinya hadir sebagai saksi korban. Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual melalui aplikassi Zoom dari ruang tahanan.

Dalam kesaksiannya, Ilham menyalahkan Indosat selaku operator penyedia layanan kartu telepon seluler. Menurutnya, pegawai Indosat di gerai Bintaro lalai menjaga keamanan kartunya sehingga bisa diambil alih oleh orang lain, dan berujung pada pembobolan rekening bank miliknya.

"Ada orang yang mengaku sebagai Ilham Bintang, dan luar biasa, dia cuma butuh waktu enam menit untuk mendapatkan kartu (dengan nomor)saya. Saya tahu dari CCTV Indosat Bintaro," kata Ilham.

Selain itu, Ilham menyesalkan pihak Indosat tidak membuat salinan KTP yang digunakan terdakwa. Karena itu, menurut Ilham, pihak Indosat tidak menjalankan standard operating procedure (SOP) pergantian nomor ponsel sebagaimana mestinya.

Setelah mendengar kesaksian Ilham, majelis hakim kemudian mengkonfrontir dengan mendengar keterangan lima orang terdakwa. Mereka adalah Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28)

"Para terdakwa  punya peran berbeda. Ada ahli pemalsu KTP, pencari data, pembobol simcard, dan macam - macam. Mereka awalnya mencoba mangkir, namun mengakui semua kebagian uang dari proyek membobol rekening saya," kata Ilham yang hadir di persidangan dengan mengenkan masker dan faceshield.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data dari Sistem Layanan Informasi Kredit (Slik) Otoritas Jasa Keuangan yang berisi data diri Ilham. Data itu dibeli dari salah satu karyawan bank.

Bermodal data Ilham, Desar yang disebut sebagai otak dari komplotan itu meminta Teti membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang. Untuk fotonya dipakai wajah Arman yang kemudian bertugas pergi ke gerai Indosat Bintaro untuk mengambil alih nomor ponsel Ilham Bintang.

Setelah menguasai nomor ponsel Ilham, para terdakwa leluasa membobol rekening bank Ilham Bintang, termasuk di Commonwealth Bank. Itu bisa terjadi lantaran bank mengirimkan kode password sekali pakai (OTP) mobile banking lewat SMS ke ponsel.

Ilham bilang, dirinya juga mengusulkan agar petugas Indosat yang melayani pelaku meminta simcard dengan memalsukan identitasnya untuk dihadirkan ke persidangan.

"Ketua hakim setuju.  Petugas itu merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Tidak cukup cuma diberhentikan oleh Indosat, karena akibat pekerjaannya telah menimbulkan kerugian nasabah," kata Ilham.  

"Juga pihak Commonwealth Bank. Sejauh  ini  mereka tidak menunjukkan tanggung jawab, membiarkan penjahat menguras tabungan saya, ditransfer ke 94 rekening dalam satu hari," tambah Ilham.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]

Berita terkait: