Dari Kasus Ilham Bintang, OJK Ubah Mekanisme Akses Data SLIK
Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah pola akses perbankan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya pegawai bank bisa akses terlebih dahulu dari melaporkan ke pimpinan, menjadi diwajibkan lapor ke pimpinan dahulu sebelum mengakses data.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana kepada wartawan di Jakarta, Kamis lalu (20 Februari 2020).
Dilansir dari Investor Daily, Heru mengatakan perubahan mekanisme itu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data untuk tujuan negatif.
SLIK adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit/pembiayaan antarlembaga jasa keuangan. SLIK menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) mulai 1 Januari 2018. SLIK bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang kuat dan sistem perkreditan nasional yang sehat.
Sebelumnya, kasus pembobolan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang, menurut Polda Metro Jaya, terjadi setelah pelaku mendapatkan data pribadinya dari seorang pegawai bank.
Pegawai bank bernama Hendri itu mendapat akses ke Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu menjualnya kepada tersangka pelaku bernama Desar.
Bermodal data itu, pelaku membuat KTP palsu atas nama Ilham, dan mendatangi gerai Indosat untuk mengambil alih nomor telepon yang biasa dipakai Ilham. Setelah mendapat nomor teleponnya, pelaku akan mendapat kiriman pasword sekali pakai (OTP) untuk membobol akun internet banking milik Ilham dan menguras isi rekeningnya pertengahan Januari lalu. (Selengkapnya baca: Bobolnya Rekening Ilham Bintang, Pegawai Bank Jual Data OJK).
Heru mengatakan, pelapor SLIK dibagi menjadi dua kategori. Pertama pelapor wajib terdiri atas bank (bank umum/bank perkreditan rakyat), lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan pergadaian. Kedua, pelapor sukarela adalah fintech peer to peer (P2P) lending dan koperasi.
Heru menjelaskan, OJK juga akan membatasi penggunaan website berkaitan dengan SLIK yang hanya dapat diakses pada jam kerja kantor saja. Lalu ada notifikasi yang langsung terdeteksi oleh OJK jika ada penggunaan akses SLIK terlalu sering dan menimbulkan kecurigaan.
“Nanti pasar modal juga bisa menggunakan SLIK dan ini OJK tengah menggodok agar bisa direalisasikan,” kata Heru.
Heru menegaskan, pihaknya akan mendenda perbankan yang lalai menjaga keamanan data.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah berikan denda ke salah satu bank, dendanya bahkan ada yang mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan denda untuk satu data yang disalahgunakan Rp 50 juta," kata Heru.[]