Dirjen Aptika Sebut Fitur Rekaman Audio Grab Langgar Privasi
Jakarta, Cyberthreat.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mempertanyakan fitur “rekaman audio keselamatan” milik Grab yang sedang diuji coba pada layanan GrabCar.
"Merekam percakapan itu enggak boleh dilakukan," ujar Semmy, panggilan akrabnya, saat ditemui Cyberthreat.id di Jakarta, Kamis (30 Januari 2020).
Di sela-sela wawancara dengan Cyberthreat.id, Semmy sempat menghubungi seseorang dan menanyakan apakah benar bahwa Grab memiliki fitur "rekaman audio keselamatan". Pasalnya, ia mengaku belum mendengar sama sekali mengenai fitur tersebut.
“[Fitur] ini melanggar privasi nih,” kata Semmy kepada lawan bicaranya di telepon.
Usa menelepon, ia kemudian menjelaskan, bahwa fitur tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Grab.
Menurut dia, merekam percakapan tidak boleh dilakukan karena akan membuat orang yang direkam merasa tidak aman dan nyaman. "Dalam rekaman audio kan berisi percakapan, berisi suara kita, yang mana itu data pribadi kita,” tutur dia.
Berita Terkait:
- Hai Pengguna GrabCar, Perjalanan Anda Direkam Loh!
- Penumpang Minta Hapus Rekaman Audio, Grab: Bisa, Asalkan...
- Soal Grab Rekam Penumpang, Pengamat: Potensi Langgar Privasi
- Jika Tak Ada Keluhan, Grab: Rekaman Dihapus Usai 7 Hari
- Kominfo Soal Rekaman Grab: Harus Ada Mekanisme Persetujuan
- ELSAM Kritik Fitur Rekaman Audio pada GrabCar
Selama ini, ia hanya megetahui fitur “Grab Siaga” yang menggunakan kamera untuk merekam sopir dan penumpang Grab. Menurut dia, fitur ini masih diperbolehkan dengan alasan keamanan layaknya kamera CCTV. Terlebih, kamera hanya merekam gerak-gerik penumpang bukan suara.
"Saya belum dengar yang ini [rekaman audio keselamatan], saya tahunya rekaman kamera keamanan yang kameranya ditaruh di dasbor mobil driver-nya".
Sejak Jumat (24 Januari 2020) hingga berita ini ditulis, permintaan tanggapan Cyberthreat.id kepada Grab Indonesia tidak ditanggapi sams sekali.
Terpisah, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga mengkritik fitur rekaman audio tersebut.
Menurut organisasi yang fokus dalam isu hak asasi manusia itu, fitur tersebut seharusnya tidak boleh diterapkan karena perekaman, termasuk juga pemantauan visual hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.
"Perekaman atau pemantauan visual yang dilakukan oleh entitas privat dengan alasan pencegahan kejahatan itu tidak dimungkinkan sebenarnya. Tindakan pemantauan visual itu umumnya dilakukan oleh penegak hukum atau institusi keamanan seperti kepolisian," kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar.
Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja K juga berpendapat senada bahwa rekaman tersebut bisa menjadi ancaman baru bagi publik dan berdampak luas. “Perangkatnya siapa yang kasih sertifikasi bahwa itu aman?” tutur Ardi.
Ardi menyarankan agar fitur rekaman tersebut sebaiknya jangan dipasang atau diterapkan dulu sebelum mendapatkan persetujuan dari regulator atau pemerintah.
“Karena hal itu berpotensi pelanggaran privasi penumpang dan potensi pelanggaran pidananya terkait dengan pemerasan dan penyadapan,” ujar Ardi.
Di situs web perusahaannya, Grab menyatakan, fitur itu baru sebatas uji coba, tapi sejauh ini belum dijelaskan, wilayah mana saja yang menerapkan uji coba tersebut.
File rekaman audio tersebut akan secara otomatis dikirim ke server Grab segera setelah perjalanan berakhir. Rekaman akan disimpan “secara aman” selama tujuh hari dengan “kontrol akses ketat”.
Menurut Grab, rekaman audio akan berjalan otomatis begitu penumpang melakukan perjalanan. Penumpang akan langsung menerima notifikasi GrabChat setelah mendapatkan mitra pengemudi yang memiliki fitur rekaman audio.
“Dengan demikian, Anda bisa segera mengetahui bahwa perjalanan Anda sedang direkam,” tutur Grab.
Fitur rekaman audio tersedia di aplikasi mitra pengemudi, bukan penumpang. Rekaman akan dimulai sesaat setelah mitra pengemudi menjemput penumpang di lokasi penjemputan, dan akan terus berlangsung selama perjalanan hingga berakhir di titik tujuan.
“Tujuan utama kami merilis fitur ini ialah untuk memastikan platform kami aman bagi semua pengguna. Rekaman audio akan digunakan sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu terdapat keluhan, sengketa, atau perselisihan antara penumpang dan mitra pengemudi Grab,” tutur Grab.[]
Redaktur: Andi Nugroho