Peretas Situs Web Kemendagri Berprofesi Hacktivist, Apa Itu?
Jakarta, Cyberthreat.id – Peretas situs web Kementerian Dalam Negeri terungkap telah memiliki pengalaman meretas 600 situs web baik dalam negeri maupun luar negeri.
Peretas yang bernama ABS (21) itu asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ia berprofesi sebagai aktivis peretas (hacktivist). Hacktivist adalah para peretas yang mengusung kebebasan ekspresi dan biasanya cenderung menyampaikan pesan moral atau politik dalam tiap aksinya.
Hal tersebut juga dilakukan oleh ABS di situs web Kemendagri yang menaruh pesan kekecewaan dirinya terhadap lembaga antirasuah, KPK yang dilemahkan.
Berikut pesan dari peretas:
“KAU ITU PEMIMPIN , YANG GAJI KAU ITU KAMI, SEHARUSNYA KAU MENURUTI APA KEINGINAN KAMI, BUKAN KEINGINAN MEREKA YANG BERDASI !!! SUARA RAKYAT KAU BATASI, SEMUA KAU ANGGAP MAKAR DAN DISKRIMINALISASI, KAU HANYALAH BONEKA YANG DIIKAT TALI, TAK LEBIH DARI SEBUAH KOMEDI!!!!
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap ABS pada Selasa (24 September 2019) di Pasuruan, Jawa Timur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin, mengatakan motif ABS meretas situs web karena tidak puas terhadap situasi politik saat ini.
ABS atau di dunia maya dikenal dengan “Security007” adalah peretas sekaligus aktivis pengubah tampilan situs (defacer). Dalam tiap aksinya, ia selalu mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap situasi politik.
Berita Terkait:
- Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Pelaku dari Jawa Timur
- Peretas Situs Kemendagri Anggota Grup Problem Cyber Team
- Situs Web Diretas Security007, Ini Komentar Kemendagri
- Website Kemendagri Di-Hack, Pakar: Itu Cara Hacker Protes
ABS mempunyai beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara meretas situs. Penyidikan kasus ini dilakukan kurang lebih satu minggu hingga berhasil mengungkap seluruh identitas pelaku.
Ada pun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit laptop, satu unit telepon genggam, satu buah KTP, dan satu unit perangkat modem router wi-fi.
“Ini tentunya cukup meresahkan karena dia melakukan kegiatan yang jelas jelas ilegal. Oleh karena itu, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia.
Asep meminta kepada masyarakat yang memiliki kemampuan meretas untuk tidak melakukan kegiatan ilegal. “Karena apa pun ceritanya, kami dari Direktorat Tipidsiber kami bisa melakukan penyikapan terhadap pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Redaktur: Andi Nugroho