Sidang Gugatan terhadap Tokopedia dan Menkominfo Digelar 10 Juni 2020
Jakarta, Cyberthreat.id – Sidang gugatan terhadap Menkominfo RI dan PT Tokopedia menyangkut kebocoran data pelanggan akan digelar perdana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Juni 2020.
“Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai akan disidangkan pada 10 Juni 2020,” kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Dr. David Tobing dalam siaran persnya, Rabu (13 Mei 2020).
Ia mengatakan, telah menerima surat panggilan (relaas) sidang dari PN Jakpus yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan oleh KKI pada 6 Mei lalu melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin. Gugatan ditujukan kepada Menteri Kominfo RI (sebagai Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
KKI menilai akibat perbuatan yang dilakukan menkominfo dan Tokopedia, sehingga terjadinya pelanggaran data pelanggan, menimbulkan kerugian immaterial kepada para pemilik akun Tokopedia.
Berita Terkait:
- Kasus Tokopedia, Anggota DPR: Selalu Disalahkan Hacker, Platform Sanksinya Apa?
- Gugatan ke Tokopedia, David Tobing: Pemerintah Ini Lambat Sekali!
- Selidiki Kebocoran Data, Tokopedia Sewa Perusahaan Cybersecurity Kelas Dunia
Sebelumnya dalam wawancara dengan Cyberthreat.idi, David mengatakan, sikap pemerintah dalam menangani kasus kobocoran data ini sangat lambat. Seharusnya pemerintah lapor kepada penegak hukum jika memang terjadi pelanggaran data.
“Kominfo sendiri kan sebelum kejadian ini, harusnya mereka melakukan pengawasan berkala, pembinaan. Mereka harusnya mengecek hari ke hari atau bulan ke bulan,” kata dia.
“Apakah betul sudah dijalankan SOP pengamanan data pribadi? Apa memang keamanan penyelenggara sistem elektronik (PSE) ini sesuai dengan ketentuan yang ada?”
Berita Terkait:
- Soal Pelanggaran Data Pengguna, idEA: Lihat dengan Adil, Tokopedia Korban
- Hai Toppers, Hati-hati Anda Rawan Serangan Phishing!
- Soal Kasus Tokopedia, Mana Aksi Pemerintah?
- Pakar: Pemerintah Sebaiknya Hentikan Sementara Operasional Tokopedia
“Ini juga yang kami kecewa [dengan] menkominfo, kok seakan-akan memfasilitasi Tokopedia, tetapi tidak melakukan tindakan investigasi yang cepat. Kalau begini kan terlalu lama,” David mengeluhkan. Hal itu yang dimaksud David sebagai kesalahan menkominfo terutama dalam hal pengawasan terhadap PSE.
Sejauh ini Tokopedia belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan gugatan tersebut. Cyberthreat.id masih berusaha mendapatkan komentar.
Namun, pada Selasa kemarin, Tokopedia memberikan pernyataan resmi melalui CEO William Tanuwijaya bahwa dirinya mengakui ada “pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang.” Ia mengatakan, telah memberitahukan kepada seluruh pengguna Tokopedia melalui email terkait langkah-langkah yang sedang dilakukan.
Selain investigasi bersama pemerintah, William mengatakan, perusahaan telah menyewa perusahaan keamanan siber independen kelas dunia “dalam membantu investigasi dan identifikasi langkah-langkah yang diperlukan guna lebih meningkatkan lagi perlindungan data para pengguna Tokopedia,” ujar dia.
Berita Terkait:
- Sepekan, Hacker Tokopedia Kantongi Uang Sebesar Rp 666 Juta
- Password Tokopedia yang Bocor Dienkripsi Algoritma MD5, Amankah?
- Sebagian Password Pengguna Tokopedia Berhasil Dibobol dan Mulai Dijual
Dalam gugatan provisi, KKI meminta agar pengadilan:
- memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Memerintahkan kepada Tergugat II memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik akun.
Sementara dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:
- mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II).
- memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap\
- menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di situs web Tergugat II.[]
Redaktur: Andi Nugroho