Lacak Pasien Covid-19, Kominfo Pasang Aplikasi TraceTogether

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate dalam jumpa pers online di Jakarta, Kamis (26 Maret 2020). | Foto: Arsip Kemkominfo

Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memasang aplikasi TraceTogether di ponsel para pasien yang terinfeksi virus SARS-Cov-2.

Hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya terpadu pengawasan wabah virus corona (Covid-19). Aplikasi tersebut dikembangkan oleh operator telekomunikasi dan untuk “memberikan  penanganan darurat apabila diperlukan dari pasien.”

Selain itu, aplikasi tersebut, “Dapat melakukan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan) serta dapat memberikan peringatan jika [pasien] melewati lokasi isolasinya,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate dalam jumpa pers online di Jakarta, Kamis (26 Maret 2020).


Berita Terkait:


Menkominfo menuturkan, aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat mencatat (log) pergerakan pasien Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

“Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar pasien Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol Orang Dengan Pemantauan (ODP),” tutur Johnny.

Peringatan kepada orang-orang yang terdeteksi di sekitar pasien Covid-19 akan dilakukan melalui SMS massal (SMS blast), tutur Menkominfo.

Langkah pengawasan (surveilans) tersebut, menurut dia, meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dari situ akan dihasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu-antarwilayah-dan antar kelompok sebagai bahan pengambilan keputusan.

“Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan ponsel (nomor ponsel/MSISDN—Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) berdasarkan data base transceiver station (BTS).

Dasar hukum upaya surveilans tersebut, kata Johnny, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159/2020 tentang Upaya Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.[]

Redaktur: Andi Nugroho

Update: