Johnny: Aplikasi TraceTogether Hanya Berlaku di Masa Darurat

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan langkah pengawasan (surveilans) secara digital. Pengawasan digital ini berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) dalam memerangi wabah virus corona (Covid-19).

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah akan memasang aplikasi TraceTogether di ponsel orang dengan positif Covid-19. Aplikasi tersebut juga hanya bersifat khusus di masa darurat penanganan wabah Covid-19.

Menurut Johnny, dasar hukum langkah surveilans tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159/2020 tentang Upaya Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

"Keputusan Menkominfo ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir," kata Johnny.

Aplikasi TraceTogether tersebut dikembangkan oleh para operator telekomunikasi Indonesia. Aplikasi ini serupa dengan yang dipakai pemerintah Singapura untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

"Aplikasi ini dikembangkan oleh anak anak negeri sendiri, hasilnya sama seperti yang dikembangkan di Singapura, untuk digunakan dalam tracking dan tracing covid 19 sehingga dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Menkominfo dalam jumpa pers online di Jakarta, Kamis (26 Maret 2020).


Berita Terkait:


Menkominfo menuturkan, aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat mencatat (log) pergerakan pasien Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

“Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar pasien Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol Orang Dengan Pemantauan (ODP),” tutur Johnny.

Peringatan kepada orang-orang yang terdeteksi di sekitar pasien Covid-19 akan dilakukan melalui SMS massal (SMS blast), tutur Menkominfo.

Selain keputusan surveilans melalui aplikasi tersebut, pemerintah juga menetapkan tiga hal berikut ini:

  • Operator telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat COVID-19;
  • Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden RI untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi; dan
  • Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk base transceiver station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing).

Terpisah, operator seluler Telkomsel dan Indosat Ooredoo menyatakan dukungannya dalam upaya pemerintah melakukan penelusuran digital. Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mengatakan Telkomsel masih berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Hal serupa juga diungkapkan oleh SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk. Ia mengatakan, upaya penelusuran di bawah kendali pemerintah. Keduanya tak bisa menjelaskan detail bentuk-bentuk penelusuran digital tersebut. Detail sebaiknya ditanyakan langsung ke Pemerintah. Tujuannya agar segala informasi keluar dari satu pintu sehingga tidak membingungkan masyarakat,” ujar Turina.[]


Catatan redaksi: Artikel ini diperbarui lagi pada pukul 18.54 WIB dengan penambahan dari pernyataan operator seluler di dua paragraf akhir.