Diselidiki OJK, Begini Penjelasan Snack Video
Cyberthreat.id - Aplikasi video pendek Snack Video buatan Joyo Technology Pte. Ltd Singapura memantik kontroversi lantaran menjanjikan uang untuk penggunanya yang mengundang teman bergabung.
Sebelumnya, pada 25 Februari, kantor berita Antaranews Sultra mengutip pernyataan Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, yang mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.
"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, seperti dilaporkan oleh Antaranews Sultra dan dikutip Kompas.com, Kamis (25 Februari 2021).
Saat dikofirmasi ulang oleh Cyberthreat.id pada Minggu (28 Februari 2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya masih mendalami aplikasi Snack Video ini.
"Masih kami analisis dari berbagai sumber," katanya ketika ditanyai terkait izin aplikasi.
Tongam menuturkan hasil analisis sementara SWI tidak melihat adanya setoran uang atau poin dari anggota. Namun begitu, kata Tongam, ada skema mengajak member lain.Saat ditanyai, apakah skema mengajak member lain untuk mendapatkan keuntungan itu mirip dengan skema ponzi atau dikenal juga sebagai money game, Tongam kembali mengatakan pihaknya "masih menyelidiki". (Selengkapnya baca: Beredar Ajakan Nonton Video Snack Video untuk Dapatkan Uang, SWI: Masih Kami Selidiki!)
Bantahan Snack Video
Pihak Snack Video sendiri lewat laman Facebook-nya yang terverifikasi dengan tanda centang biru mengakui saat ini sedang menjalankan program mengudang teman yang menjanjikan pengguna mendapatkan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang dengan mudah.
Dalam sebuah unggahan pada 13 Februari 2021, Snack Video menulis,"Daripada kamu bingung mau ngapain saat pandemi gini, mending kamu main SnackVideo. Cuma undang teman baru main SnackVideo, kamu bisa dapet RP 52.000/undang & kalo teman mu nonton video terus, kamu juga bakal dapet uang! (emoticon dolar). Ayo download SnackVideo sekarang & raih uang hingga jutaan rupiah!"
Dalam unggahan terbaru pada 25 Februari lalu, Snack Video mengklaim,"program ini aman dari penipuan karena hadiah yang kami tawarkan tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi. Kegiatan #SnackUndangTeman bertujuan untuk mendorong pengguna memperkenalkan Snack Video kepada teman-temannya dan terus menikmati konten yag dikontribusikan oleh kreator."
Ditambahkan,"Snack Video secara ketat mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Idonesia untuk berkomitmen menciptakan lingkungan media sosial yang aman dan nyaman yang dapat meningkatkan pengalaman pengguna dalam berinteraksi sosial secara global. Kami nyatakan bahwa kami sangat menerima pengawasan dan masukan dari pemerintah, otoritas regulasi, pengguna aplikasi."
Unggahan itu mendapat lebih 9 ribu komentar dan dibagikan ulang lebih dari 400 kali oleh pengguna Facebook.
Pada kolom komentar sebagian netizen yang mengaku pengguna Snack Video mengatakan kesulitan menguangkan poin yang didapat, meski sebagian lainnya beramai-ramai mengirim kode referalnya dengan harapan akan mendapat hadiah jika ada yang mendaftar di Snack Video menggunakan kode referensinya.[]