80 Pinjol Ilegal Ditindak, SWI: Pelaku Belum Jera

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi temukan 80 layanan pinjaman online (fintech peer to peer lending) ilegal terhitung sejak 1-27 Desember 2022.

“Meski telah ribuan (platform) ditutup, praktik pinjaman online di masyarakat tetap marak,” tutur SWI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27 Desember) dikutip dari situsweb Otoritas Jasa Keuangan.

SWI adalah organisasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah kementerian dan instansi terkait serta penegak hukum untuk melawan praktik investasi ilegal. OJK ditunjuk sebagai ketua dan sekretariat satgas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan setiap hari lembaganya menerima laporan aduan korban pinjol.

“Beberapa pelaku telah diproses hukum, tapi beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.

Ia mengatakan, telah mendorong penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dilakukan, serta situsweb dan aplikasi diblokir agar tak bisa diakses publik.

Periode Juli dan Agustus lalu, SWI juga telah menindak 171 pinjol ilegal. Tercatat sejak 2018 hingga 27 Desember 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal.

Selain penemuan tersebut, SWI juga menemukan masing-masing sembilan penawaran investasi dan pergadaian swasta ilegal.

“SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tutur Tongam.

“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.”[]