Begini Cara Cek Layanan Pinjol Resmi dan Ilegal
Cybersecurity – Mati satu, tumbuh seribu. Pepatah klasik ini menggambarkan bagaimana bisnis pinjaman online ilegal.
Sulit memberantas layanan pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya. Satgas Waspada Investasi telah lama mengakui kesulitan penindakan itu.
SWI adalah organisasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah kementerian dan instansi terkait serta penegak hukum untuk melawan praktik investasi ilegal. OJK ditunjuk sebagai ketua dan sekretariat satgas.
Ketua SWI Tongam L. Tobing pada Desember 2020 kepada Cyberthreat.id membeberkan mengapa pemerintah sulit memberantas pinjol-pinjol ilegal.
“Tantangan sebenarnya dari pelakunya. Pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, kami blokir hari ini, kemudian sore dia bikin baru ganti nama,” ujar Tongam. (Baca: Kenapa Fintech Ilegal Sulit Diblokir? Saya Tidak Tahu Teknisnya)
“Makanya, masyarakat supaya kalau pinjam ada 4 tips yang kami sampaikan selalu: (1) kalau pinjam pada fintech lending yang sudah terdaftar di OJK, (2) sebelum meminjam pahami dulu risikonya, (3) pinjam untuk kegiatan produktif, jangan pinjam untuk konsumtif, karena bagaimanapun juga fintech lending ini berguna untuk mengembangkan usaha, dan (4) pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, jangan gali lobang tutup lobang,” ia menambahkan.
Saat ini OJK telah membuat daftar bisnis fintech peer to peer lending alias pinjol resmi. Di situswebnya per 17 Mei 2022, OJK mengatakan bahwa jumlah perusahaan pinjol berizin dan terdaftar mencapai 102 perusahaan per 22 April.
Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di sini. “Hubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan,” tulis OJK dikutip pada Senin (2 Januari 2023).
Selain itu, OJK juga telah mendaftar layanan pinjol ilegal melalui “Alert Portal”.
Masyarakat bisa mengecek nama-nama layanan yang selama ini sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi. Misal, Dana Tunai, Cash Kilat, Bos Uang, DMS Mobile Syariah, Dana Pintar, GoPinjaman, GoTunai, dan lain-lain.[]