Yudha Grab Toko Akhirnya Ditangkap Polisi, Rugikan Konsumen Rp17 Miliar


Cyberthreat.id - Polisi akhirnya menangkap Yudha Manggala, Managing Director PT. Grab Toko Indonesia yang diduga menipu konsumen yang berbelanja lewat toko online Grabtoko.com.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Yudha (33 tahun) ditangkap di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  pada Sabtu lalu (9 Januari 2021) pukul 20.00 WIB.

Sigit menambahkan bahwa Yudha ditangkap karena "melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” katanya, seperti dikutip dari laman situs resmi Humas Polri, Rabu (13 Januari 2021).

Sebelumnya, akhir Desember 2020 Grab Toko ini melakukan promosi besar-besaran dan menjual ponsel serta barang elektronik lain dengan harga terbilang murah dibandingkan toko lainnya. Masyarakat pun tergiur lantaran Grab Toko gencar berpromosi di baliho, iklan di media umum, media sosial, hingga televisi.

Singkat cerita, konsumen mengatakan barang tidak kunjung tiba hingga pada akhirnya awal tahun 2021, Grab Toko mengatakan uangnya dilarikan oleh investor. Konsumen yang telah bertransaksi pun merasa ditipu karena barangnya juga tak kunjung datang.

Penangkapan Yudha pun, kata Sigit, berawal dari adanya konsumen yang melaporkan Grab Toko atas dugaan penipuan. Laporan itu tercatat sebagai LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Saat dikonfirmasi oleh Cyberthreat.id, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kerugian atas laporan konsumen sekitar Rp17 miliar. Setelah penangkapan, tambahnya, rencana tindak lanjutnya Polri akan memproses kasus itu sampai selesai.

Sementara itu, dikutip dari Tribratanews Polri, Yudha dalam melancarkan aksinya meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs web Grabtoko.com, dan websitenya di-hosting di luar negeri.

Berdasarkan keterangan dari Yudha, hanya 9 pelanggan yang menerima barang pesanannya dari total 980 pelanggan yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko. Barang yang diterima 9 pelanggan itu pun merupakan hasil pembelian Yudha di ITC dengan harga normal.

Sementara itu, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan 6 orang sebagai customer services (CS) yang dibekali laptop yang ternyata disewakan pelaku dari orang lain. CS ini bertugas memberitahu konsumen untuk tambahan waktu pengiriman barang jika konsumen bertanya mengapa barangnya tak kunjung dikirim..

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu buah KTP, dan empat buku cek dari bank BRI, BCA, dan Mandiri.

Polisi juga menyebut Yudha diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya itu ke dalam aset uang kripto. Terkait ini akan ditangani kepolisian dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 82 dan atau pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Meskipun sebelumnya menyebut uang kosumen dibawa kabur oleh investor, data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan Yudha  tercatat sebagai pemegang  408 lembar saham perusahaan atau setara Rp. 40,8 juta dari total 800 lembar saham perusahaan atau senilai Rp80 juta. Artinya, Yudha adalah pemegang saham mayoritas di perusahaan itu.

Grab Toko terdaftar dengan tanggal akta pengesahan pendirian pada 27 November 2020 sebagai PT Grab Toko Indonesia. Perusahaan beralamat di 12th Floors Jalan HR Rasuna Said Kavling X7 No. 6 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Alamat ini sama seperti yang dicantumkan Grab Toko pada situs webnya https://grabtoko.com yang kini tidak bisa diakses.

Selain Yudha, seperti dikutip dari CNBC Indonesia Rabu (6 Januari 2021), ada pula komisaris perusahaan bernama Anak Agung Narendra Putra tercantum dalam dokumen yang ada di Ditjen AHU. Sebagai komisaris perusahaan, Agung memiliki 392 lembar saham atau setara Rp39,2 juta. Data dari Ditjen AHU menyebutkan bahwa perusahaan menyetor modal senilai Rp80 juta atau setara dengan 800 lembar saham dengan harga Rp.1000 per lembar.

Namun, Agung menampik bahwa dirinya berkaitan dengan Grab Toko. Menurut pengakuannya, dirinya bukan komisaris perusahaan seperti tertera di dokumen Ditjen AHU itu. Bahkan, Agung tidak tahu dirinya dimasukkan sebagai pemegang saham di perusahaan Grab Toko.

"Saya bukan owner. Iya (nama dicatut)," kata Agung, demikian dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (6 Januari 2021).

Meski tidak berkaitan dengan perusahaan, Agung mengaku kenal dengan Yudha Manggala Putra, Managing Director Grab Toko. Namun, hanya sebatas kenal biasa.[]

Editor: Yuswardi A. Suud