Ketua DPD RI Minta OJK dan Polisi Serius Usut Kasus Penipuan Online


Cyberthreat.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah lebih serius menangani kasus penipuan pinjaman daring (online) agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kasus transaksi digital dan penipuan dengan modus pinjaman online masih terus terjadi. Sayangnya belum ada penanganan khusus untuk menekan kasus ini. Bahkan kasus ini terkesan luput dari perhatian publik. Padahal masyarakat yang dirugikan sangat banyak,” kata LaNyalla dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara, Senin (18 Januari 2021).

Menurut LaNyalla, penipuan online makin marak mengingat transaksi digital bukan lagi sekadar alternatif, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

“Apalagi yang ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pencairan. Padahal, masyarakat tidak sadar jika transaksi ini terdapat risiko terjerat penipuan,” katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya penawaran pinjaman online yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan pada akhirnya menjerat dan menipu.

Selain itu, transaksi digital menawarkan barang yang ujungnya menipu dengan model transfer uang melalui rekening. LaNyalla menilai kejahatan model ini belum banyak tersentuh oleh hukum.

“Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Karena itu, dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat.

“Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkan,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2021, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Managing Director PT Grab Toko bernama Yudha Manggala Putra (33 tahun) yang diduga menipu konsumen yang berbelanja lewat toko online Grabtoko.com.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Yudha ditangkap karena "melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang.”

Modusnya, kata Listyo, Yudha membuat toko online grabtoko.com dan menawarkan diskon besar-besaran untuk menarik minat pembeli. Namun, setelah uang diterima, barangnya tak kunjung dikirim. Dari 980 pemesan, hanya 9 orang yang dikirimkan barangnya. Dari aksinya itu, menurut polisi, Yudha merugikan konsumen Rp17 miliar.  (Baca:  Yudha Grab Toko Akhirnya Ditangkap Polisi, Rugikan Konsumen Rp17 Miliar.[]