Pemerintah Siapkan Teknologi Pelacak untuk Panggilan Iseng Layanan Darurat 112
Cyberthreat.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan akan menggunakan teknologi pelacak lokasi untuk mengurangi gangguan yang sering diterima oleh petugas layanan panggilan darurat 112.
Selama ini, layanan darurat layaknya 911 di Amerika Serikat itu sering mendapati panggilan iseng atau bahkan laporan sejenis "prank" dari masyarakat.
Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengatakan, ada dua hal yang sedang disiapkan. Pertama, menggunakan teknologi perangkat lunak yang berfungsi mempertinggi resolusi lokasi atau memperjelas lokasi si pemanggil.
Teknologi tersebut memberikan posisi lokasi secara akurat yang diberikan penelepon itu. Ini memudahkan pencarian lokasi jika memang itu benar terjadi keadaan gawat darurat.
Berita Terkait:
- Layanan Darurat 112 Sering Diganggu Penelepon Iseng
- Baru 64 Kabupaten/Kota yang Miliki Layanan Darurat 112, Cek di Sini!
"Jadi, pemanggilnya itu langsung bisa diketahui lokasi geografisnya sedemikian rupa sehingga dalam ambulance atau pemadam kebakaran itu bisa pin point," ujar Agung menjawab pertanyaan peserta tentang bagaimana cara menganalisis telepon yang masuk di acara sedaring bertajuk "Cerdas Bertelekomunikasi Hanya Telepon 112 saat Darurat", Kamis (26 November 2020).
Hal kedua yang disiapkan, kata dia, konsep identitas. Menurutnya, selama ini yang ditanyakan petugas kepada penelepon sebatas identitas secara fisik, seperti nama, alamat, dan sebagainya. Namun, ke depan, pihaknya akan memverifikasi identitas secara digital.
Menurutnya, dengan konsep identitas digital penggunaan layanan darurat 112 ini dapat digunakan secara bertanggung jawab.
"Nantinya orang ketika akan main-main dalam pemanggilan ini, secara otomatis akan teridentifikasi sedemikian rupa. Kalau pun ada sanksi yang perlu diterapkan, akan mudah untuk menuju siapa dalam penggunaan panggilan ini," kata Agung.
Namun, terkait konsep identitas digital tersebut masih akan diskusi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Agung berharap ini dapat diterapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Sedang kita jajaki kemungkinan penerapannya," ujarnya.[]
Redaktur: Andi Nugroho