Kemenkominfo Klarifikasi Terkait Berita Alih Tugas BRTI dan BPT
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengklarifikasi pemberitaan Cyberthreat.id sebelumnya terkait pembubaran dan pengalihan tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT).
“Bersama ini saya ingin mengklarifikasi statement saya, menyesuaikan dengan situasi terakhir per hari ini,” tulis Wakil Juru Bicara Kemenkominfo RI, Dewi Meisari Haryanti, Senin (30 November 2020)
Klarifikasi tersebut menyangkut artikel berjudul “Tugas BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi Dialihkan ke Ditjen PPI, Ini Alasannya!”.
Ada tiga poin yang disampaikan Dewi dalam pernyataan secara tertulis yang dikirimkan ke redaksi. Berikut ini poin-poin tersebut:
- Pemerintah serius untuk melakukan perampingan dan efisiensi birokrasi. Semua keputusan pembubaran lembaga dan badan adalah terkait satu tujuan ini sebagai landasan pertimbangan utama.
- Terkait BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang termasuk ke dalam daftar lembaga yang dibubarkan, tugas dan fungsinya dialihkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Terkait turunan operasionalnya, khususnya berkenaan dengan satuan kerja yang menjadi pelaksana tugas dan fungsi tersebut masih bersifat dinamis dan dalam pembahasan, sehingga sampai dengan dirumuskannya pendelegasikan spesifik ke satuan kerja. Bahwa tugas dan fungsi kedua badan yang dibubarkan tersebut akan dilaksanakan oleh Kominfo RI.
- Jika sudah terdapat rumusan yang diputuskan resmi, kami akan melakukan pengumuman kepada awak media dan masyarakat.[]
Berita Terkait: