5 Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank hingga Miliaran Rupiah
Cyberthreat.id – Banyak kasus pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Salah satu kasus yang terkenal adalah pembobolan uang nasabah Bank Citibank yang dilakukan oleh Malinda Dee pada 2011. Malinda menggelapkan dana sebesar Rp 46,1 miliar.
Baca:
- Bobolnya Rekening Nasabah Bank BTN Hampir Rp3 Miliar, Mirip Kasus Ilham Bintang
- Pembobolan Rekening Nasabah Atlet E-Sport, OJK Akan Evaluasi Sistem Pengawasan Internal Bank Maybank Indonesia
Selain kasus yang menimpa atlet e-Sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl sebagai nasabah Bank Maybank Indonesia dan nasabah Bank BTN Irfan Kurnia, berikut ini kasus-kasus penggelapan uang nasabah bank lain yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir:
- Pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar
Kepala Bank Jatim unit Keppo Kecamatan Galis, Pamekasan, Ani Fatini, menjadi tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar. Uang tersebut dimanfaatkannya untuk membantu biaya pencalonan suaminya sebagai anggota DPRD.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah kepala desa di Galis merasa curiga karena adanya penarikan uang secara ilegal dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020.
Pada Agustus 2019, tabungan desa yang bersumber dari ADD hilang sebanyak Rp 39 juta. Setelah diselediki ternyata ada penarikan uang yang menggunakan tanda tangan palsu.
Desa Pagendingan juga sempat kehilangan uang sebesar Rp 45 juta yang disimpan di Bank Jatim. Namun, saat kasus tersebut mencuat, uang yang sempat hilang dikembalikan lagi dengan jumlah yang lebih banyak.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Bank Jatim cabang Pamekasan, Arief Firdaus pada 19 September 2019. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diambil secara bertahap sejak 2018 hingga 2019. Uang dari ADD digelapkan mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sementara, uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta. Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 7 Juli 2020, demikian seperti dikutip dari Kompas.com.
- Rp 2,1 miliar untuk judi bola online
Salah seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Dolopo-Madiun, Jawa Timur berinisial RS menggelapkan dana milik 11 nasabah BRI yang mencapai Rp 2,1 miliar.
RS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi bola online. Kejari Kabupaten Madiun mengatakan, RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI, saat itu ada temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta. Ini terjadi sebelum kasus itu ditangani Kejari Kabupaten Madiun. Namun, ketika diselidiki lagi, ternyata RS mengambil uang Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.
RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasistasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit. Terlebih kredit ang diambil oleh nasabahnya mencapai Rp 1 miliar.
RS membuat rekening palsu atas nama keluarga nasabah. Selanjutnya uang dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening palsu itu. Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening palsu itu ke rekening pribadinya. RS kini telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka, tulis Kompas.com, pada 23 September 2020.
- Karyawati BRI gondol uang nasabah Rp 6,3 miliar
Vina, karyawati Bank BRI di Blangpidie, Aceh Barat Daya, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 6,3 miliar.
Uang yang digelapkan tersebut adalah uang orang yang akan didepositokan di bank tempatnya bekerja. Vina mengaku awalnya hanya ingin memutar uang para nasabahnya, tapi ia kewalahan karena tak sanggup memberikan imbalan kepada para nasabahnya.
Dalam melakukan aksinya, Vina menargetkan pejabat kepala dinas dan anggota dewan, pengusaha, hingga kontraktor. Ia mengiming-imingi hadiah kepada para nasabahnya sebuah motor N-Max jika ingin mendepositokan uang sebesar Rp 1 miliar. Sampai saat ini sidang untuk kasus Vina ini masih terus berlanjut, demikian tulis Tribunnews.com, pada 7 Juli 2020.
- Pegawai BNI Ambon dan uang sebesar Rp 58,95 Miliar
Salah seorang pegawai BNI Cabang Ambon berinisial FY menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 58 miliar.
FY diduga bekerja sama dengan sejumlah orang untuk mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbalan hasil yang besar untuk berbisnis. Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Penggelapan dana tersebut dilakukan oleh FY dalam waktu sebulan dan terungkap setelah dilakukan pemantauan serta pengecekan internal BNI, demikian seperti dikutip dari Kompas.com, 21 Oktober 2019.
- Malinda Dee Gelapkan Uang Rp 46,1 miliar
Pada 2011, Senior Relation Manager Citibank, Inong Malinda atau Malinda Dee menjadi buah bibir lantaran dia menggondol uang nasabah yang mencapai Rp 46,1 miliar.
Malinda beraksi sejak Januari 2007 hingga Februari 2011.Ia pun divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan. Menurut Tempo.co, 14 April 2011, Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan melihat ada transaksi aneh ke rekening Malinda Dee yang berasal dari 28 rekening.
Malinda menggunakan rekening nasabahnya untuk mentransfer uang ke sejumlah perusahaan, salah satunya untuk pembayaran premi sejumlah asuransi dan membeli aset properti seperti perumahan, apartemen, dan mobil mewah yang diberi secara kredit. Untuk melancarkan aksinya ia menggunakan empat identitas yang menyulitkan penyidik untuk mendeteksi transaksi.[]
Redaktur: Andi Nugroho