Polda Jawa Timur Tangkap Sindikat Peretasan Data Akun Bank dan Kartu Kredit

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id–Dua orang ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus peretasan data akun bank dan kartu kredit. Kedua orang tersebut berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta.

"Penangkapan kedua tersangka tersebut hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya HTS ditangkap di Bandara Juanda Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin (28 Juni 2021) dikutip dari Antaranews.com.

HTS diduga bertindak sebagai koordinator atau penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan akses ilegal. Ia ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS.

AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari HTS. Sementara, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

 "Dari hasil pemeriksaan HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR," ucap Gatot. FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi.

"Pemeriksaan HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai (pengumpul) data email (email result) ke HTS, yakni AZ di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan kasus tersebut terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook HTS yang mengunggah penawaran atau penjualan data.

Yakni, lanjut dia, berupa data akun Bank of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," tutur dia.

Tersangka dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.[]