BRTI Bahas SMS Penawaran Pinjol dengan OJK, Mungkinkah Diblokir?

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna | Foto: Liputan6

Cyberthreat.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia   (BRTI) mengatakan telah menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas penanganan maraknya pesan pendek (SMS) yang menawarkan pinjaman online.

Hal itu disampaikan Ketua BRTI I Ketut Prihadi Kresna usai memenuhi undangan dari OJK.

"Untuk penanganan SMS penawaran pinjol, kami baru diundang diskusi oleh OJK, dan membicarakan kemungkinan cara penanganan sms pinjol ini," kata Ketut kepada Cyberthreat.id, Rabu (7 Oktober 2020).

Ketut mengatakan, pertemuan itu merupakan langkah awal dan masih memerlukan langkah-langkah lebih jelas untuk menangani maraknya SMS iklan yang menawarkan pinjaman online. Prinsipnya, kata dia, BRTI dapat meminta operator seluler memblokir nomor pengirim SMS penawaran pinjaman online, jika ada permintaan dari OJK.

"Kan tadi pagi baru pertemuan awal, baru diskusi dulu nanti akan kita cara langkah yang paling efektif," ujarnya.

Sebelumnya,  Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, mengungkapkan jika pihaknya telah bekerja sama dengan operator seluler untuk memberantas penawaran pinjaman daring melalui SMS.

“Kami berharap ke depan bisa dibatasi atau dilarang, atau kebijakan-kebijakan lain. Kami punya cyber pattern terkait ini, bila melanggar, kami berikan sanksi pembinaan berupa teguran, penutupan sementara, dan sampai pencabutan izin,” ungkap Tri, dalam konferensi virtual dalam Munas AFPI Rabu (30 September 2020).

Tris juga mengatakan, OJK telah bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pelaku fintek yang melanggar data pribadi peminjam.

Sebelumnya, pada 23 September lalu, BRTI juga menggelar pertemuan dengan operator seluler dan lembaga perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan telah menyorot SMS iklan yang dikirim operator seluler ke nomor pelanggan sejak 2011. Namun, masih belum ada jalan keluarnya hingga kini.

BKPN mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menata sektor hulu industri telekomunikasi, di antaranya menegakkan aturan registrasi kartu seluler, menghentikan produksi nomor berlebihan, dan menekankan pada perlindungan konsumen.

Menurut Rizal, kajian pihaknya menemukan masalah itu terjadi karena spamming, pengambilan secara sepihak hak konsumen, dan penyalahgunaan data konsumen.

Rizal menambahkan, perlu ada penguatan regulasi di bidang telekomunikasi, khususnya menyangkut perlindungan konsumen dan perlu dibentuk lembaga independen terakreditasi yang bertugas melakukan validasi tarif dan kesesuaian jasa layanan telekomunikasi.

"Regulator bidang telekomunikasi mendorong pelaku usaha untuk menjalankan good corporate governance melalui perangkat regulasi yang efektif dan pengawasan yang cermat serta penindakan yang tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar,” kata Rizal.[]

Editor: Yuswardi A. Suud