Bawa Ponsel Pintar dari Luar Negeri, Anda Diberi Waktu 60 Hari untuk Daftar IMEI

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Per 15 September lalu, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Langkah tersebut guna mencegah beredarnya perangkat ilegal, seperti ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet di Indonesia.

Dengan berlakunya aturan tersebut, Anda yang membawa atau membeli perangkat dari luar negeri, wajib mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Kenapa harus begitu? Ini lantaran agar perangkat Anda bisa mendapatkan jaringan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia.

Ditjen Bea dan Cukai mengatakan, untuk turis asing yang datang ke Indonesia dan menggunakan kartu seluler asal negara kedatangan atau asing, tidak perlu mendaftarkan registrasi IMEI.

Jika turis asing tidak ingin menggunakan kartu seluler asal negaranya, dan ingin menggunakan kartu seluler Indonesia, maka dapat mendaftarkannya ke gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari

Pendaftaran nomor IMEI bisa melalui situs resmi Bea Dan Cukai (www.beacukai.go.id/register-imei) atau melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store.


Baca:


Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto, mengatakan, memberikan batas waktu pendaftaran IMEI perangkat yang dibawa atau dibeli dari luar negeri itu selama 60 hari setelah hari kedatangan.

Jika melewati batas hari yang ditentukan, perangkat tersebut tidak akan mendapatkan kesempatan bebas bea.

 “Kalau dia belum mendaftarkan, dalam waktu 60 hari itu masih bisa [mendaftarkannya]. Cuma saat datang ke kantor Bea Cukai, karena kan tidak tahu dia dulu bawa barang apa saja, jadi harus bayar,” ujar dia saat dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (17 September 2020).

“Kalau dia datang [mendaftarkan IMEInya] pada saat dia datang [dari luar negeri] kan ada pembebasan barang penumpang US$ 500,” ia menjelaskan.

Menurut Haryo, ketika penumpang sudah tahu aturan pengendalian IMEI, alangkah baiknya perangkat didaftarkan di hari kedatangan agar mendapatkan kesempatan bebas biaya bea masuk dan juga mendapatkan jaringan seluler.

Sebab, lewat dari batas hari yang ditentukan, pemilik perangkat tak bisa mendaftarkan lagi dan dipastikan tak mendapatkan jaringan seluler.

Lantas bagaimana caranya mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang dibawa dari luar negeri? Berikut yang bisa Anda lakukan:

 

  • Unduh

Untuk mendaftarkan perangkat seluler Anda, pertama-tama Anda harus mengakses tempat pendaftarannya secara daring (online). Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang telah tersedia di Google Play Store. Yang tidak menggunakan ponsel Android, Anda dapat mengakses laman pendaftaran IMEI di situs web Bea dan Cukai (www.beacukai.go.id) atau langsung mengklik di alamat berikut ini www.beacukai.go.id/register-imei.


Berita Terkait:


  • Mengisi form aplikasi

Jika selesai mengunduh aplikasi di Andorid atau membuka situs web, Anda dapat langsung mengisi formulir yang tersedia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyarankan agar mengisi formulir pendaftaran sesaat sebelum keberangkatan.

Formulir pendaftaran akan meminta informasi seperti data diri dan data barang. Data diri yang diminta seperti kode penerbangan/pelayaran, waktu kedatangan, tipe identitas dan nomor identitasnya,nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP, dan email. Sementara, data barang yang diminta adalah merk, tipe, RAM, kapasitas (storage), warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang, dan harga barang.

Setelah mengisi formulir itu, Anda akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.



  • Pemeriksaan dan pindai kode QR

Ketika sudah memegang kode QR dan Registration ID, Anda dapat membawa bagasi ke pemeriksa Bea Cukai dan menunjukkan kode QR untuk dipindai oleh petugas Bea Cukai.

  • Persetujuan pejabat Bea Cukai

Setelah melalui pemeriksaan dengan kode QR, perangkat yang Anda bawa dari luar negeri akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan perangkat tersebut akan terdaftar IMEI-nya dan dapat digunakan di Indonesia.


Berita Terkait:


Namun, terdapat dua pengecualian untuk turis asing. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, untuk turis asing yang datang ke Indonesia dan menggunakan kartu seluler asal negara kedatangan atau asing tidak perlu mendaftarkan registrasi IMEI.

Jika turis asing tidak ingin menggunakan kartu seluler asal negaranya, dan ingin menggunakan kartu seluler Indonesia, maka dapat mendaftarkannya ke gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.[]

Redaktur: Andi Nugroho


Catatan: Artikel ini adalah publikasi kembali dari artikel sebelumnya berjudul "Bawa Ponsel dari Luar Negeri, Ini Cara Daftar IMEI-nya", tapi telah ditambahkan dengan pernyataan terbaru dari Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.