Bawa Ponsel dari Luar Negeri, Ini Cara Daftar IMEI-nya

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Mulai 18 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah beredarnya perangkat ilegal (ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dalam unggahan di Instagram dan Twitter-nya, diakses Senin (27 April 2020), mengingatkan kepada masyarakat agar mendaftarkan perangkat selulernya yang dibawa dari luar negeri.

Agar perangkat seluler yang diperoleh dari luar negeri bisa berfungsi, Anda harus mendaftarkan IMEI terlebih dulu. Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh

Untuk mendaftarkan perangkat seluler Anda, pertama-tama Anda harus mengakses tempat pendaftarannya secara daring (online). Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang telah tersedia di Google Play Store. Yang tidak menggunakan ponsel Android, Anda dapat mengakses laman pendaftaran IMEI di situs web Bea dan Cukai (www.beacukai.go.id) atau langsung mengklik di alamat berikut ini www.beacukai.go.id/register-imei.


Berita Terkait:


  • Mengisi form aplikasi

Jika selesai mengunduh aplikasi di Andorid atau membuka situs web, Anda dapat langsung mengisi formulir yang tersedia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyarankan agar mengisi formulir pendaftaran sesaat sebelum keberangkatan.

Formulir pendaftaran akan meminta informasi seperti data diri dan data barang. Data diri yang diminta seperti kode penerbangan/pelayaran, waktu kedatangan, tipe identitas dan nomor identitasnya,nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP, dan email. Sementara, data barang yang diminta adalah merk, tipe, RAM, kapasitas (storage), warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang, dan harga barang.

Setelah mengisi formulir itu, Anda akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.



  • Pemeriksaan dan pindai kode QR

Ketika sudah memegang kode QR dan Registration ID, Anda dapat membawa bagasi ke pemeriksa Bea Cukai dan menunjukkan kode QR untuk dipindai oleh petugas Bea Cukai.

  • Persetujuan pejabat Bea Cukai

Setelah melalui pemeriksaan dengan kode QR, perangkat yang Anda bawa dari luar negeri akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan perangkat tersebut akan terdaftar IMEI-nya dan dapat digunakan di Indonesia.


Berita Terkait:


Namun, terdapat dua pengecualian untuk turis asing. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, untuk turis asing yang datang ke Indonesia dan menggunakan kartu seluler asal negara kedatangan atau asing tidak perlu mendaftarkan registrasi IMEI.

Jika turis asing tidak ingin menggunakan kartu seluler asal negaranya, dan ingin menggunakan kartu seluler Indonesia, maka dapat mendaftarkannya ke gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.[]

Redaktur: Andi Nugroho