Lima Bulan Molor, Pemerintah Akhirnya Berlakukan Aturan IMEI Blokir Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Setelah molor selama 5 bulan, pemerintah akhirnya mengumumkan resmi menerapkan aturan pengendalian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Selasa (15 September 2020) pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan pemerintah dalam siaran pers bersama antar Kementerian bersama asosiasi yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Dalam siaran pers itu, pemerintah mengklaim bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020  tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, alat pengendalian atau sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) itu telah dibangun oleh ATSI.

Namun, karena itu harus melalui penyempurnaan maka itu  baru siap pada Selasa sore (15 September). Seperti diketahui peraturan menteri yang disebut di atas diundangkan pada 16 April 2020.

“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut (18 April), sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” bunyi siaran pers itu.

“Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.”

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, CEIR yang berjalan saat ini adalah CEIR Hardware. Namun, belum dihibahkan ke Kemenperin.

“Dalam waktu dekat sistem tersebut akan dihibahkan ke Kemenperin, sekarang pun yang memegang password dan mengelola sistem tersebut adalah Pemerintah (Kemenperin dan Kominfo), ATSI hanya mendukung secara teknis saja,” kata Ismail, saat dihubungi Rabu (16 September 2020).

Hal-hal yang harus diperhatikan setelah berjalannya pengendalian IMEI

Dengan berlaku secara penuhnya aturan ini, kata pemerintah, maka seluruh perangkat yang tidak terdaftar IMEI-nya di dalam sistem CEIR itu tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler yang disediakan oleh operator seluler di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan kepada masyarakat yang berencana membeli perangkat HKT agar memastikan nomor IMEI perangkat yang akan dibelinya itu terdaftar di situs resmi Kemenperin yakni http://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian, masyarakat disarankan melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card agar semuanya jelas apakah memang mendapatkan jaringan seluler atau tidak.

“Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,”

Sementara itu, untuk pembelian secara online, pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat itu sudah terdaftar sehingga dapat digunakan.

“Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.” tambah pemerintah.

Untuk pembelian atau membawa perangkat dari luar negeri, pemerintah menyarankan untuk masyarakat agar mendaftarkan perangkat itu melalui Bea Cukai.

“Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.”

Sementara itu, jika masyarakat mempunyai keluhan terkait layanan telekomunikasi dapat menghubungi call center operator seluler yang digunakan.

“Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.”

Jika terkait regulasi atau hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi, pemerintah menyediakan call center terpisah yaitu melalui 159 (call center Kominfo).[]

Editor: Yuswardi A. Suud