Presiden dan Menkominfo Batal Ajukan Banding Soal Putusan Blokir Internet Papua

Unjuk rasa menolak pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, pada 23 Agustus 2019. | Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Juru Bicara Presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono, kepada Cyberthreat.id di Jakarta, Senin (22 Juni 2020), mengatakan, surat pencabutan banding dari Kementerian Kominfo telah disampaikan pada 18 Juni 2020.

Sementara itu, “Dari Presiden [Joko Widodo] rencananya [surat pembatalan] disampaikan hari ini, Senin 22 Juni 2020. Karena sampai Jumat (19 Juni) sore masih menunggu proses penandatangan surat kuasa dari presiden kepada jaksa pengacara negara,” ujar Dini.

Dini mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan dan tidak akan melakukan tindakan lagi atas apa yang sudah diputuskan sebagai “perbuatan melawan hukum” (PMH) oleh pengadilan.

“Karena memang tindakan-tindakan yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah,” tutur dia.


Berita Terkait:


Oleh karenanya, lanjut Dini, tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini, kata dia, lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah dalam kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Pemblokiran dilakukan lantaran adanya unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari dan Jayapura.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan putusan melalui konferensi video, Rabu (3 Juni 2020).

Keputusan itu menyusul gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet dengan kuasa hukum dari LBH Pers, YLBHI, Kontras, ICJR, dan Elsam.


Berita Terkait:


Menurut hakim, keputusan pemerintah memblokir internet itu menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman keadaan bahaya.

Secara substansi, menurut majelis hakim, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi dan bertentangan dengan undang-undang serta asas umum pemerintahan yang baik.

"Menkominfo dan presiden tidak membuktikan bahwa Indonesia dalam keadaan bahaya," sebut hakim.

Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tutur hakim.

Pihak tergugat (I dan II)  dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.[]

Redaktur: Andi Nugroho