Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Kominfo Divonis Bersalah


Cyberthreat.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan putusan melalui konferensi video, Rabu (3 Juni 2020).

Keputusan itu menyusul gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet dengan kuasa hukum dari LBH Pers, YLBHI, Kontras, ICJR, dan Elsam.

Majelis hakim dalam keputusannya menyebutkan internet adalah netral, bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Menurut majelis hakim, keputusan pemerintah memblokir internet di Papua dan Papua Barat juga menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman keadaan bahaya.

Secara substansi, menurut majelis hakim, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik.

"Menkominfo dan Presiden tidak membuktikan bahwa Indonesia dalam keadaan bahaya," sebut majelis hakim.

Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Pihak tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pemblokiran akses internet di Papua pada 21 Agustus 2019 menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari dan Jayapura.

Awalnya pemerintah melakukan pelambatan akses di beberapa daerah pada 19 Agustus 2019.

Akibat pemblokiran internet itu, warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapusra. Selama dua pekan, warga di puluhan kabupaten dan kota Papua dan Papua Barat tidak bisa menggunakan internet dalam aktivitas ekonomi dan kesehariannya.

Pada 6 September 2019, pemerintah akhirnya mulai membuka akses internet d beberapa wilayah tertentu di Papua dan Papua Barat.

Menteri Kominfo yang saat itu dijabat oleh Rudiantara mengklaim pemblokiran internet dilakukan atas nama keamanan nasional dan situasi darurat.

Presiden Jokowi sendiri mendukung kebijakan itu dengan alasan dilakukan untuk kepentingan bersama.

Pemblokiran baru dibuka seluruhnya pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIB.[]