Cegah Mitra Nakal Saat PSBB, Gojek dan Grab Lakukan Ini
Cyberthreat.id - Dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online yakni Gojek dan Grab kompak menonaktifkan fitur untuk memesan layanan penumpang untuk kendaraan roda dua. Ini sejalan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang ojek online membawa penumpang untuk menekan laju penularan virus corona.
Cyberthreat.id mencoba layanan kedua aplikasi itu pada Jumat pagi (10 April 2020).
Di Gojek, ketika pengguna menekan fitur Go-Ride untuk memesan kendaraan roda dua, aplikasi secara otomatis mengarahkan ke layanan Go-Car yang menggunakan mobil.
Hal serupa juga terjadi di Grab. Ketika mengklik simbol motor untuk memesan kendaraan roda dua, aplikasi otomatis masuk ke layanan GrabCar walau pun untuk orderan jarak dekat.
Penonaktifan fitur layanan kendaraan roda dua ini untuk mencegah mitra pengemudi tetap nekat melayani penumpang.
Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta mulai 10 April 2020 memberlakukan PSBB hingga 14 hari mendatang.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam (9 April 2020).
Dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 9 April, larangan itu tertuang di pasal 18 butir ke 6 yang berbunyi,"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes, larangan itu tercantum pada pasal 13 yang berbunyi,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."[]