Pengwil dan Anggota APJII DKI Jakarta Telaah Penggunaan Dana USO

Ketua Pengwil APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih (berdiri kanan). Foto: APJII DKI Jakarta

Cyberthreat.id – Pengurus Wilayah APJII DKI Jakarta sedang membuat kajian hukum mengenai dana Universisal Service Obligation (USO). USO adalah bagian dari kewajiban pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informasi RI) dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik di Indonesia.

Selama ini, penyelenggara jasa telekomunikasi berkontribusi sebanyak 1,25 persen dari pendapatannya untuk membantu pemerataan internet di Indonesia. Landasan hukum bagi pemerintah dalam menguti dana USO adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.  

Untuk menjalankan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Kominfo menjalankannya melalui Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Ketua APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih menyatakan APJII DKI Jakarta akan membantu pemerintah terutama berkaitan dengan kendala-kendala teknis yang terjadi di lapangan. 

“Sehingga sesuai dengan harapan dan selaras dengan amanah peraturan perundang-undangan. Ini juga bagian dari keadilan dan hak rakyat Indonesia untuk memperoleh jaringan telekomunikasi atau internet secara merata,” kata Tedi di Jakarta, Jumat (3 Februari 2023).

Menurut Tedi, berdasarkan informasi yang diperolehnya terdapat sejumlah kendala teknis dalam membangun infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil dan terluar. Di antaranya kondisi akses dan keterbatasan trasnportasi ke lokasi, keterbatasan tenaga kerja terampil, dan keterbatasan ketersediaan chip di dunia. Selain itu, terjadi juga beberapa persoalan hukum.

Karena itu, kata Tedi, Pengwil APJII DKI Jakarta membentuk tim kajian untuk USO khusus untuk wilayah DKI Jakarta. “Hasilnya lebih mencari solusi dari persoalan-persoalan yang ada,” katanya. 

Tedi menjelaskan pembentukan Tim Kajian USO DKI Jakarta ini juga berdasarkan hasil diskusi antara Pengwil APJII DKI Jakarta dan Anggota APJII DKI Jakarta yang diselenggarakan di DuNgoPo, Gedung Cyber, Jakarta Selatan, 26 Januari 2023, yang pokok bahasannya adalah USO. 

Pengwil APJII DKI Jakarta, kata Tedi, telah menugaskan Bidang Regulasi dan Bidang Humas APJII DIKI Jakarta untuk menelaah penggunaan dana USO yang khusus pada anggota APJII DKI Jakarta. 

Tim gabungan dua bidang tersebut, kata Tedi, akan membuat kajian ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan. “Hasilnya nanti kami serahkan kepada Dewan Pengurus APJII sebagai  bahan pertimbangan untuk membuat telaah yang lebih luas, mencakup seluruh Indonesia,” kata Tedi.[]