Bersengketa di Platform E-Commerce, Ini Solusi Pemerintah

Koordinator Komisioner Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari. | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis

Jakarta, Cyberthreat.id – Di era niaga elektronik (e-commerce) saat ini, penyelesaian sengketa konsumen yang selama ini dilakukan secara konvensional (kedua belah pihak bertemu tatap muka) dirasa tidak efektif lagi.

Koordinator Komisioner Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, mengatakan, dengan semakin meluasnya perdagangan, potensi terjadinya sengketa juga kian tinggi, terutama sengketa saat bertransaksi di e-commerce.

Oleh karenanya, BPKN mengubah konsiliasi antar kedua belah pihak yang bersengketa melalui media internet.

Pada 30 Maret mendatang, kata dia, BPKN akan meluncurkan Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional (SiPENA). Ini terobosan teknologi BPKN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

SiPENA menerapkan konsep online dispute resolution (ODR) untuk menyikapi perkembangan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Sementara, sistem ODR adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet.

"Dengan pendekatan ODR yang kita sebut SiPENA, konsumen tidak perlu datang tatap muka. Pengaduannya dapat dilakukan secara online dengan melampirkan bukti yang difoto atau di-screenshot," jelas Arief di Jakarta, Senin (3 Maret 2020).


Berita terkait:


Mekanisme kerja SiPENA sebagai berikut: ketika konsumen membuat aduan keluhan pelayanan suatu pelaku usaha di platform e-commerce, selanjutnya tim SiPENA akan meneruskan keluhan itu ke pelaku usaha terkait. Sebelumnya, tim SiPENA akan memverifikasi terlebih dulu bukti-bukti laporan yang dikirimkan.

Konsumen selanjutnya diberi nomor pengaduan oleh BPKN. Setelah itu, konsumen dan pelaku usaha terkait akan melakukan konsiliasi secara online tanpa harus bertatap muka.

"Baik itu konsumen dan pelaku usaha akan berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah dan mendapatkan jalan keluar atau resolusinya," ujar Arief.

Untuk saat ini, SiPENA hanya menangani permasalahan perlindungan konsumen di e-commerce karena payung hukumnya sesuai PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami sudah bertemu dengan idEA (Indonesian E-Commerce Association) untuk mendiskusikan masalah ini dan mereka sangat tertarik," kata Arief.

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan SiPENA juga bakal dikembangkan ke sektor-sektor lain. Ia pun berharap SiPENA bisa menyelesaikan sengeka konsumen dengan lebih baik lagi.[]

Redaktur: Andi Nugroho