Kampanye Tagar DataKitaAman Dibayar Rp 50.000
Jakarta, Cyberthreat.id – Pergerakan tagar #DataKitaAman yang muncul dalam jajarang topik populer di media sosial Twitter mengundang pertanyaan.
Tagar tersebut diviralkan oleh pengguna Twitter dengan unggahan yang tidak relevan konten kampanye.
Tagar tersebut dipakai dan dipopulerkan secara resmi oleh akun Twitter FMB9ID (@FMB9ID_). FMB9 adalah kependekan dari Forum Merdeka Barat 9; wadah diskusi media yang memberikan informasi akurat dan data valid dari narasumber tepercaya.
FMB9ID mulai menggunakan tagar #DataKitaAman pukul 11.53 WIB saat mengunggah menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
"PP No. 82 tahun 2012 sudah direvisi menjadi PP No.71 tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden. Peraturan tersebut terkait dengan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE yang menjamin terhadap keamanan data lebih ketat," demikian tulis FMB9ID.
Selain unggahan keterangan tersebut juga gambar yang berisi foto Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dan tajuk gambar: "Kominfo Jamin Perlindungan Data Lebih Ketat".
Sekadar diketahui, situs web fmb9.go.id dikelola oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat 9. Nama akun FMB9 tersebut mengacu pada alamat kantor Kemenkominfo.
Ternyata, tagar tersebut berkaitan dengan acara FMB9 yang diadakan pada siang tadi pada pukul 13.00. Tajuk acara itu "Ada Apa dengan PP No 71 Tahun 2019 (PP PSTE)" yang menghadirkan Dirjen Aptika bersama narasumber praktisi hukum Eka Wahyuning S.
Berita Terkait:
- Mengapa Kominfo Bermain Tagar #DataKitaAman?
- Drone Emprit: Tagar #DataKitaAman Didukung Buzzer Kominfo
- Dikritik Soal Lokalisasi Data Center, Ini Jawaban Kominfo
Seperti diketahui, PP 71 yang menjadi topik diskusi FMB9 tersebut saat ini hangat dikritik oleh komunitas industri digital Tanah Air. Mereka menyesalkan pemerintah memberikan keleluasaan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk menyimpan pusat data (data center) di luar Indonesia.
Alasan kritik tersebut karena penyedia data center lokal bisa kalah bersaing dengan penyedia data center global yang menawarkan paket lebih murah. Selain itu, dengan data disimpan di luar negeri juga cenderung merepotkan dalam penegakan hukum dan kedaulatan atas data.
Sebelumnya, Cyberthreat.id pernah melaporkan, bahwa penegak hukum selama ini merasa kesulitan dalam mendapatkan data-data sebagai bahan penyelidikan jika harus berhadapan dengan platform asing.
Berita Terkait:
- PP 71/2019 Dinilai Tak Pro Industri Data Center Lokal
- Data Disimpan di Luar Negeri, Polri: Sulitkan Tugas Penyidik
- Soal PP 71/2019 Langkah Judicial Review Dipertimbangkan
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu belum bisa memberi keterangan soal ini ketika dihubungi Cyberthreat.id.
Dari penelusuran Cyberthreat.id, ada akun Twitter yang sengaja menawarkan uang sebesar Rp 50.000 dalam bentuk OVO/GoPay/pulsa bagi yang mau mencuit dengan tagar tersebut.
Akun tersebut bernama Mimin di sayang, pulsa di kirimkan (@GAsantaii). Akun ini dibuat sejak Februari 2015 dan telah memiliki 8.780 pengikut (followers). Ini merupakan akun yang sering memberikan hadiah (giveaway). Pemilik sebelumnya menggunakan akun @GiveAwaySantai dan @GiveAway Santaii, tapi akhirnya terkena suspend.
Akun tersebut memang terbiasa menawarkan hadiah untuk berbagai tagar. Untuk tagar #DataKitaAman akun tersebut telah mulai mengenalkan sejak Senin siang pukul 13.09 WIB.
Akun tersebut mencuit sebanyak lima kali terkait tawaran hadiah itu ke warganet yang mau mencuit tagar yang diminta.
Bahkan, admin @GAsantaii memberikan bahan khusus untuk membuat tagar itu. Dalam bahan yang disimpan dalam google docs tersebut, artikel yang dibuat Cyberthreat.id yang berjudul “Kominfo: PP 71/2019 Tak Berbenturan dengan Kedaulatan Data”, termasuk yang dijadikan referensi untuk membuat cuitan.
Berikuta ini tangkapan layar dari akun @GAsantaii soal tawaran cuit tagar #DataKitaAman berhadiah Rp 50.000: