Masuk Pasar Digital, UMKM Wajib Dilindungi

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun (paling kanan) menjadi narasumber saat peluncuran Mbizmarket B2B di Jakarta, Senin (22/4/2019) | Arif Rahman

Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) naik kelas ketika memasuki pasar digital.

Untuk mempersiapkan UMKM naik level, kata dia, harus diciptakan ekosistem termasuk perlindungan lewat aspek legal.

"Harus ada perlindungan hukum terhadap UMKM seperti data-datanya dan legalitas digital perusahaan kecilnya itu," kata Ikhsan saat menghadiri peluncuran layanan B2B Mbizmarket di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Selama ini payung hukum yang dipakai adalah UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Di situ dijelaskan tentang skala UMKM yang kemudian diamanahkan bahwa UMKM wajib mendapatkan akses pemasaran, akses pendidikan, akses pembinaan hingga akses pembiayaan.

Akan tetapi, ketika memasuki pasar digital UMKM kesulitan dan menghadapi berbagai persoalan terutama terkait ekosistem online. Misalnya paket pendidikan tentang pajak dan keuangan online serta bagaimana memperluas pasar di dunia digital.

Itu sebabnya Ikhsan setuju jika pemerintah dan DPR segera mengesahkan undang-undang di ranah siber hingga undang-undang perlindungan data pribadi. 

Menurut dia keberadaan kedua UU tersebut bakal melengkapi perlindungan terhadap UMKM yang telah terbukti memberi kontribusi nyata untuk negara 70 hingga 80 persen.

Ikhsan menyebut setidaknya potensi pasar UMKM digital Tanah Air bisa mencapai 8 juta.

"Misalkan data-data UMKM di kloning atau dicuri, maka harus dilindungi secara hukum dong. Makanya UU Siber itu dibutuhkan secepatnya," ujar dia.
 
Saling Melengkapi

Dalam praktiknya, kata Ikhsan, UU di ranah siber akan saling melengkapi perlindungan terhadap UMKM bersama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

UU ITE, UU Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi jalan bergandengan. Tujuannya agar kehadiran UMKM di pasar digital terlindungi sekaligus leluasa mengembangkan diri seperti yang dilakukan platform Mbizmarket.

"Platform ini membuka kesempatan bagi UMKM untuk mendaftar sebanyak-banyaknya disertai legalitasnya which is kepercayaan atau trust," kata Ikhsan.

Mbizmarket adalah marketplace Business to Business (B2B) yang merupakan pengembangan bisnis dari perusahaan penyedia solusi total e-procurement, Mbiz. Platform ini fokus memberdayakan UMKM yang potensinya amat besar dalam skala perekonomian nasional.

"Yang penting adalah bagaimana keberadaan UMKM di pasar digital tetap berjalan, keuntungan bertambah dan jumlahnya makin banyak. UMKM bisa menjadi pondasi ekonomi digital di masa depan," ujarnya.