Dirjen Dukcapil: Server e-KTP Perlu Peremajaan, Terbentur Anggaran
Cyberthreat.id – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa sudah waktunya dilakukan peremajaan server perekaman e-KTP.
Menurutnya, peremajaan server e-KTP ini harus segera dilakukan, karena saat ini perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Jika ini dibiarkan, data kependudukan 200 juta orang yang saat ini tersimpan di server Kemendagri bisa terancam hilang.
“Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya” kata Zudan dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Selasa (19 April 2022).
Zudan mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali mengajukan penambahan anggaran sejak 2019 hingga 2021 untuk melakukan peremajaan perangkat. Namun penambahan anggaran ini sama sekali tidak dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.
“Kami sudah 4 kali mengajukan tambahan anggaran pada 2019, 2020, 2021, dan 2022, untuk peremajaan server kami,” kata Zudan.
Zudan menjelaskan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Di mana output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan dan database kependudukan.
Menurutnya, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.
“Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan pusat data dan pusat data cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001,” terang Zudan.
Sementara itu, untuk keamanan dan ketersediaan data kependudukan, pihaknya melakukan backup data secara rutin di pusat data cadangan Batam, dan juga pada tape backup, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya. Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.
Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Sebagai informasi, kini jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta jiwa dan semuanya terdata lengkap dalam database. Selain itu, sebanyak 5.010 lembaga juga sudah bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil sehingga pengawasan ketersediaan data perlu menjadi perhatian.[]
Editor: Yuswardi A. Suud