Rekam dan Cetak KTP Elektronik Bisa Dilakukan di Luar Domisili

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. | Foto: Arsip Dukcapil Kemendagri

Cyberthreat.id – Anda kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tapi berada di luar kota, tak perlu risau. Pemerintah menjamin bahwa siapa saja yang ingin mencetak KTP di luar domisili bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Bahkan, bagi Anda yang belum melakukan perekaman data KTP-el pun boleh dilakukan di kantor Dukcapil setempat, tanpa perlu pulang ke kampung halaman sesuai alamat KTP.

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (5 November 2021), dikutip dari situs web Dukcapil Kemendagri.

Zudan menegaskan hal itu ketika membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti aparatur Dinas Dukcapil dari seluruh Indonesia secara daring.

Zudan mengatakan dirinya baru-baru ini mendapat laporan bahwa ada warga yang ditolak meminta rekam-cetak KTP-el di Depok, Jawa Barat. Alasan kantor Dukcapil bahwa orang tersebut tidak berdomisili di wilayah tersebut.

“Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak kTP el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ujar Zudan menirukan laporan tersebut.

Menurut Zudan, kasus yang terjadi di Dukcapil Kota Depok adalah bentuk pelanggaran. Kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan “keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh ‘dibunuh’ dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri yang berlaku sejak 2017. Ia mengatakan akan menegur keras bila kasus seperti itu terulang kembali di daerah-daerah lain.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” kata Zudan.[]