Jangan Sekali-kali Unggah Foto Selfie KTP di Medsos, Ini Bahayanya
Cyberthreat.id – Jamak kini sejumlah layanan finansial atau lainnya yang menyarankan untuk foto diri bersama KTP-el agar layanan bisa dipakai.
Sepanjang foto tersebut tidak diunggah ke media sosial atau lainnya, risiko kebocoran data atau dicuri orang lain mungkin rendah.
Namun, sangat dianjurkan untuk menghapus foto tersebut baik di email atau di perangkat telepon setelah digunakan demi menjaga akses oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Di era belanja online melalui platform-platform lokapasar, yang seringkali meminta data pribadi, sudah sewajibnya Anda menjaga data pribadi.
Untuk selalu waspada apakah layanan online tersebut benar-benar aman dan bertanggung jawab dalam menyimpan data pribadi. Ini lantaran di internet sudah jamak penjualan data pribadi, sehingga jangan sampai data pribadi Anda turut menambah tumpukan dalam daftar data yang dijual tersebut.
Dengan data pribadi itu, seorang penjahat bisa mengumpulkan informasi tentang diri Anda, keluarga, nama orangtua, nomor telepon, teman, hobi, email, nomor rekening, dan lain-lain.
Memang potensi Anda terkena serangan siber, seperti penipuan atau doxing, bisa saja rendah, tapi jangan pernah berpikir bahwa Anda tak mungkin terkena.
Jangan sekali-kali berpikir bahwa Anda aman dan percaya diri bahwa tak mungkin tertipu atau terjebak dalam serangan siber. Serangan siber yang dilakukan penjahat biasanya berjalan acak, tapi ada pula yang bertarget. Bila tak terkena saat ini, bisa saja mengalami di masa depan. Sikap yang baik adalah tetap waspada.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh suatu kali mengatakan bahwa foto diri dengan KTP-el “sangat rentan adanya tindak penipuan atau kejahatan oleh pemulung data.”
Ia pun menyarankana agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. “Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik bank maupun nonbank yang sudah terdaftar di OJK yang mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah,” kata Zudan.
Sementara itu, secara hukum bagi orang-orang yang menjual dokumen kependudukan atau mendistribusikan data pribadi di media online, kata Zudan, termasuk pemilik data itu sendiri bisa terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Hukuman itu sesuai dengan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahu 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.[]