OJK Segera Terbitkan Regulasi tentang Bank Digital

Ilustrasi gambar. Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29 Oktober 2019). | Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi terkait bank digital di Indonesia yang mengatur soal proteksi data dan keamanan siber (cybersecurity).

Rencana, peraturan OJK tersebut akan diterbitkan pada semester pertama 2021. Meski berupa regulasi bank umum, di dalamnya mengatur tentang bank digital mencakup beberapa hal, seperti proteksi data, transfer data, keamanan siber, tata kelola teknologi hingga kolaborasi platftorm berbagi.

“Saat ini kami menyiapkan POJK bank umum yang akan mengatur beberapa hal terkait bank digital, yang memang belum ada. Kami atur melalui POJK bank umum yang akan menggantikan POJK sebelumnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam diskusi daring “OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik”, Selasa (4 Mei 2021).

Heru mengatakan, sebenarnya OJK sudah mempersiapkan beberapa regulasi terkait dengan tranformasi dari bank tradisional ke bank digital. Dalam POJK layanan keuangan digital, misalnya, lembaganya telah menyinggung cybersecurity, sedangkan POJK manajemen resiko teknologi mencantumkan tentang penggunaan teknologi dalam layanan keuangan.

“Jadi, jauh-jauh hari kami persiapkan aturan mengenai layanan yang mengarah digital. Karena kalau tidak seperti itu, bank-bank pasti ketinggalan,” jelas Heru.

Heru juga mendorong agar industri perbankan untuk segera melakukan transformasi digital dalam melayani nasabah. Terlebih efek pandemi Covid-19, perilaku nasabah berubah, yaitu lebih menyukai transaksi secara digital dengan alasan kemudahan dan kecepatan.

“Nasabah sudah mulai mengurangi transaksi tatap muka, sudah jarang orang mau ke bank, hanya untuk narik uang atau bikin rekening,” ujar dia.

Jika bank tidak mau melakukan tranformasi digital, nasabah pasti akan beralih ke bank lain yang memberikan layanan digital yang jauh lebih cepat. Risikoini lah yang harus dipahami oleh semua pelaku bank tradisional, kata dia.

“Mau tidak mau bank harus bertransformasi, terlebih berdasarkan hasil penelitian internal yang dilakukan OJK kebutuhan nasabah perbankan kita sudah berubah,” Heru menambahkan.[]

Redaktur: Andi Nugroho