Setelah Kasus Kematian George Floyd, Kepolisian Minneapolis Dilarang Pakai Teknologi Pengenal Wajah

Ilustrasi pengenalan wajah. | Foto: clarionindia.net

Cyberthreat.id – Pemerintah Kota Minneapolis, kota terbesar di Minnesota, Amerika Serikat mengumumkan pada Jumat (12 Februari 2021) larangan bagi kepolisian setempat untuk memakai perangkat lunak pengenal wajah (facial recognition) apa pun.

Larangan tersebut menambah deretan daftar kota-kota di AS yang memblokir teknologi kontroversial tersebut.


Baca:


Di Oregon, Pemkot Portland pada tahun lalu juga mengesahkan regulasi baru yang melarang pemakaian facial recognition baik lembaga publik maupun privat, tulis TechCrunch, diakses Minggu (14 Februari).

Jauh sebelum keduanya, Pemkot San Fransisco, Oakland, dan Boston juga memblokir perangkat lunak itu dipakai lembaga pemerintah, tapi tidak menyertakan ketentuan untuk perusahaan swasta.

Seperti diketahui, sebelum larangan itu diumumkan, kepolisian setempat telah bekerja sama dengan perusahaan perangkat lunak pengenal wajah, Clearview AI.


Baca:

 


Clearview AI adalah perusahaan TI yang menjual akses ke basis data besar berupa gambar wajah yang diambil dari jejaring sosial utama, lembaga penegak hukum, perusahaan swasta, dan sejumlah kantor kepolisian di AS.

Keputusan pemerintah setempat melarang software tersebut dipicu oleh kasus meninggalnya warga kulit hitam George Floyd pada tahun lalu, yang kemudian memicu protes besar-besaran “Black Lives Matter”.[]


Baca: