Mengapa Kominfo Ingin Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Pemerintah?
Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengusulkan badan pengawas perlindungan data berada di bawahnya.
Di sisi lain, pakar hukum menilai idealnya lembaga pengawas itu bersifat indepeden, tidak berada di bawah pemerintah atau Kominfo. Sebab, lembaga pemerintah termasuk yang akan diawasi sehingga dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan.
"Kan yang diatur di dalamnya adalah pemerintah dan bisnis, sepertinya tidak appropriate kalau kominfo sebagai lembaga yang mengawasi dirinya sendiri," kata Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, belum lama ini. (Lihat: Pakar Hukum: Idealnya Lembaga Pengawas Data Pribadi Terpisah dari Kominfo)
Lembaga pemerintah yang dimaksud seperti halnya Departemen Dalam Negeri yang mengelola data kependudukan hingga data biometrik masyarakat Indonesia. Mungkinkah Kominfo bisa memberi sanksi jika Departemen Dalam Negeri lalai dalam menjaga data kependudukan masyarakat Indonesia?
Untuk itu, Cyberthreat.id menghubungi Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F. Barata.
Menurut Mariam, rasionalisasi pembentukan badan sesuai arahan presiden. Namun, saat ditanya lebih lanjut relevasinya, Mariam tidak menjawab secara spesifik.
“Sampai saat ini masih sesuai draft, nanti kita tunggu pembahasan dengan DPR saja ya,” ujarnya kepada Cyberthreat.id, Rabu (9 Desember 2020).
Kedua, mengenai persoalan independensinya. Kata Mariam, independensi itu tidak semata-mata hanya kaitan berada atau tidak berada di bawah pemerintah.
“Tetapi penguatan peran dan wewenang otoritas itu sendiri,” katanya.
Kendati demikian, Mariam menilai bahwa tidak perlu khawatir persoalan independensinya jika memang nantinya otoritas ini diputuskan akan dibawah Kominfo.
Ditanya apakah ada kemungkinan lembaga itu berada di luar pemerintah, Mariam menjawab,"Tunggu saja, ya."
Dihubungi terpisah, Koordinator Perlindungan Data Pribadi Kominfo, Hendri Sasmita Yudha mengatakan bahwa terkait otoritas ini masih dibahas bersama DPR. Sementara ini, kata Hendri, posisi pemerintah masih sesuai RUU.
Seperti diberitakan pertengahan bulan lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan otoritas perlindungan data ini diusulkan berada di bawah Kominfo.
"Ini yang kami usulkan di RUU PDP. Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini,” kata Semuel saat diskusi virtual bertajuk "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19 November 2020) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Struktur otoritas tersebut, menurut Semuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura, bahwa pengawasan data pribadi berada di bawah kementerian komunikasi negara tersebut.
Sementara menurut Sinta Dewi Rosadi, Malaysia dan Singapura menempatkan lembaga perlindungan data di bawah pemerintah lantaran yang diatur hanya dunia bisnis/swasta semata.
Perkembangan terkini mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, rancangan tersebut kini masih berada di DPR untuk masuk ke tahap pembahasan.
Semuel menyatakan dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai RUU PDP, lebih dari separuh selesai dibahas.
Pemerintah dan DPR semula menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai dibahas pada akhir November ini. Namun, baru-baru ini DPR memperpanjang masa pembahasan hingga tahun depan. (Baca: Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi Mundur hingga 2021).[]
Editor: Yuswardi A. Suud