Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi Mundur hingga 2021

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Keputusan perpanjangan waktu ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II tahun Sidang 2020-2021, pada Senin (7 Desember 2020).

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengatakan telah menerima laporan dari pemimpin Komisi I—komisi yang membahas RUU PDP—pada 3 Desember yang isinya meminta perpanjangan waktu.

"Maka, dalam rapat paripurna hari ini apakah dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi sampai dengan masa persidangan 3 yang akan datang, setuju?" ujarnya.

Para anggota dewan pun menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP ini hingga masa sidang III tahun 2020-2021.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo, membenarkan bahwa pembahasan RUU PDP diperpanjang hingga masa sidang berikutnya.

Bobby mengatakan, kemungkinan besar pada 2021 RUU PDP telah disahkan.

"Insya Allah, iya [disahkan 2021]. Karena 2020 ini sudah selesai masa sidang tanggal 11 Desember nanti," ujarnya ketika dihubungi Cyberthreat.id, Senin (7 Desember 2020).

Pada akhir 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan RUU PDP bisa diketok dan disahkan pada Oktober 2020, sayangnya harapan itu pupus.

Kehadiran UU PDP, menurut Kominfo, untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna di berbagai platform yang berhubungan dengan dunia siber.

Namun, pada Oktober lalu, Komisi I meminta perpanjangan waktu hingga Desember 2020. "Iya masa pembahasan ini akan diperpanjang hingga masa sidang berikutnya sampai Desember 2020," ujar Bobby kepada Cyberthreat.id, Selasa (6 Oktober).

Meski masa pembahasan diperpanjang hingga akhir tahun 2020, Bobby meyakini RUU PDP akan selesai dibahas dan disahkan di akhir 2020. "Kami akan upayakan pembahasan RUU PDP ini akan selesai di akhir tahun ini," ujar dia kala itu.

Menurut Bobby, alasan pembahasan RUU PDP ini diperpanjang karena perubahan pasal dan substansi.

Kini, RUU diperpanjang lagi masa pembahasannya dengan alasan masa sidang sudah habis.[]

Redaktur: Andi Nugroho