BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi Dibubarkan, Ini Alasannya!

Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. | Foto: Cyberthreat.id

Cyberthreat.id – Wakil Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewi Meisari Haryanti, mengatakan, pembubaran dua lembaga negara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dikarenakan pemerintah serius untuk melakukan efisiensi dan perampingan birokrasi.

Menurut Dewi, tugas yang diemban BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi mirip dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI).

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020, tugas yang diemban kedua lembaga ini resmi dialihkan ke Kemenkominfo. "Namun, satuan kerja mana yang akan menjadi pelaksana operasionalnya masih dalam pembahasan," kata Dewi kepada Cyberthreat.id, Senin (30 November 2020). 

Lebih lanjut, kementerian akan memperbanyak mitra untuk berkolaborasi dalam melakukan tugasnya, yang disebutnya sebagai pentahelix approach.


Berita Terkait:



Ia mencontohkan dalam pengawasan konten-konten di internet. "Sekarang kan masyarakat bisa mudah melaporkan konten negatif - jadi masyarakat juga aktif dalam mengawasi peredaran konten,” ujarnya.

Menurut Dewi, aduan masyarakat terkait SMS penipuan yang biasanya diadukan ke BRTI masih bisa dilakukan atau masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id.

Kemenkominfo berencana merampingkan saluran pengaduan ke lapor.go.id. Pasalnya, selama ini ada banyak jalur pelaporan yang tersedia, seperti aduankonten.id, juga dari Instagram, Twitter, dan Facebook. Untuk itu, Dewi mengatakan lapor.go.id yang akan dioptimalkan.

"Nanti mau dikumpulkan agar lebih ramping dan rapi. Kalau skemanya sudah matang pasti kami umumkan. Saat ini masih disiapkan," kata Dewi.

Pemerintah resmi membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi lewat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Pembubaran itu berbarengan dengan delapan lembaga nonstruktural lain, demikian dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo per 26 November lalu itu.

Ke-delapan lembaga lain yang dibubarkan, antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Lalu, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Menyusul pembubaran tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut akan dilaksanakan oleh kementerian terkait. Begitupula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.[]

Redaktur: Andi Nugroho


Catatan redaksi: artikel ini semula berjudul "Tugas BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi Dialihkan ke Ditjen PPI, Ini Alasannya!"

Di artikel tersebut pada paragraf kedua semula tertulis, sebagai berikut: "Tugas yang diemban BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi mirip dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI). "Agar tidak dobel-dobel, Ditjen PPI saja yang dioptimalkan," kata Dewi ketika dihubungi Cyberthreat.id, Minggu (29 November 2020).

Sementara, di paragraf ketiga berubah dengan tambahan kalimat sebagai berikut, "Namun, satuan kerja mana yang akan menjadi pelaksana operasionalnya masih dalam pembahasan," kata Dewi kepada Cyberthreat.id, Senin (30 November 2020). 

Dewi merevisi pernyataan tersebut pada Senin (30 November) pada pukul 15.30 melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada email redaksi. Berikut ini pernyataan selengkapnya:

Bersama ini saya ingin mengklarifikasi statement saya, menyesuaikan dengan situasi terakhir per hari ini. Adapun daftar hal yang ingin saya klarifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah serius untuk melakukan perampingan dan efisiensi birokrasi. Semua keputusan pembubaran lembaga dan badan adalah terkait satu tujuan ini sebagai landasan pertimbangan utama. 
  2. Terkait BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang termasuk ke dalam daftar lembaga yang dibubarkan, tugas dan fungsinya dialihkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Terkait turunan operasionalnya, khususnya berkenaan dengan Satuan Kerja yang menjadi pelaksana tugas dan fungsi tersebut masih bersifat dinamis dan dalam pembahasan - sehingga sampai dengan dirumuskannya pendelegasikan spesifik ke satuan kerja. Bahwa tugas dan fungsi kedua badan yang dibubarkan tersebut akan dilaksanakan oleh Kominfo RI. 
  3. Jika sudah terdapat rumusan yang diputuskan resmi, kami akan melakukan pengumuman kepada awak media dan masyarakat.