Pembuat Video Porno ‘Deepfake’ Selebritas Jepang Ditangkap

Contoh hasil deepfake yang memanipulasi wajah aktris Jennifer Lawrence. | Foto: https: thesun.co.uk

Cyberthreat.id – Tiga lelaki Jepang ditangkap atas tudingan pencemaran nama baik karena memanipulasi sebuah video porno dengan wajah sejumlah penyanyi dan aktris terkenal Jepang. Hasil editan video tersebut kemudian dijual melalui internet.

Para tersangka, yaitu Masayuki Futamata (46) dan Gaky Yamaguchi (33) asal Tokyo serta Kentaro Kubo (23) asal Yokohama. Mereka memanipulasi video tersebut menggunakan perangkat lunak yang diunduh dari internet—aksi ini dikenal dengan kejahatan video “deepfake”.

Menurut South Morning China Post, Jumat (20 November 2020), tersangka telah membuat 215 video porno “deepfake” yang menggunakan wajah-wajah para selebritas Jepang.

Jika tidak diteliti dengan benar, orang-orang bisa tertipu bahwa yang melakukan adegan porno tersebut benar-benar seorang artis terkemuka di Jepang.

Video-video itu kemudian dirilis di sebuah situs porno yang diberi tarif per tayang. Polisi mengklaim bahwa tersangka Futamata memperoleh sekitar 500.000 yen (US$ 4.816) dari operasional video itu, sedangkan Kubo sekitar 1 juta yen.


Berita Terkait:


Para selebriti yang muncul dalam video tersebut belum teridentifikasi oleh polisi, tapi penangkapan tersebut disambut baik oleh Ever Green Entertainment di Tokyo yang mewakili sejumlah aktris, model dan musisi ternama, seperti Okamoto Rei, Ikeda Elaiza, dan Yanagi Yurina.

Dalam sebuah pernyataan, Ever Green Entertainmen mengatakan, beberapa selebritasnya "yang menjadi korban dari video itu telah diserang dan telah menjadi sasaran pelecehan karena beberapa orang berkomentar di situs media sosial bahwa video tersebut tidak palsu".

Menurut penegak hukum, yang dikutip oleh koran lokal Asahi, tersangka Yamaguchi dan Kubo telah mengakui pembuatan video “deepfake”, sedangkan tersangka Futamata masih membantah tuduhan tersebut.

Di bawah hukum Jepang, tuduhan pencemaran nama baik dapat diajukan oleh siapa pun terhadap seseorang yang menghina kehormatan atau merusak reputasi orang lain.

“Dulu kasus seperti ini jarang dituntut, meski undang-undang sudah jelas, tapi dengan kasus sebulan lalu dan kampanye sebelumnya menentang revenge porn, cukup jelas bahwa polisi telah melakukan tindakan keras tentang kejahatan dunia maya semacam ini,” kata Jake Adelstein, pendiri Pusat Penelitian Subkultur Jepang.

"Revenge porn" adalah berbagi video atau gambar telanjang atau tak pantas seseorang yang dilakukan dengan tujuan menyebabkan rasa malu atau tertekan. Pada 2014, karena lonjakan kasus tahun sebelumnya, pemerintah Jepang mengeluarkan undang-undang yang mengatur “pornografi balas dendam” dengan hukuman maksimum ditetapkan tiga tahun.

"Ada sejumlah negara bagian di AS yang menganggap ‘pornografi balas dendam’ sebagai kejahatan, tetapi Jepang dengan cepat menjadikannya sebagai kejahatan nasional dan sekarang mereka menunjukkan bahwa ada juga dampak serius yang terkait dengan pencemaran nama baik melalui video deepfake," kata Adelstein.

Sebelumnya, dua pria ditangkap pada September di Prefektur Tokyo dan Chiba atas tuduhan pencemaran nama baik karena menggunakan perangkat lunak kecerdasan buatan untuk membuat video porno yang dimanipulasi, yang kemudian mereka jual.

Kepolisian Metropolitan Tokyo mengatakan telah menerima laporan sebanyak 200 selebritas perempuan yang mengeluhkan pornografi “deepfake”.[]

Redaktur: Andi Nugroho