YLKI Usulkan Operator Seluler Hentikan SMS Iklan di Luar Produknya Sendiri, kecuali Layanan Publik

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan beberapa usulan dalam rapat bersama membahas aturan terkait SMS iklan bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam diskusi yang digelar lewat aplikasi Zoom pada Rabu (23 September 2020), YLKI meminta kepada operator seluler untuk tidak lagi mengirimkan SMS penawaran di luar penawaran layanan operator saja.

“Saya meminta agar SMS marketing dilarang total karena mengganggu hak privasi konsumen. Secara umum konsumen tidak suka dengan SMS tersebut, tidak ada gunanya. Kecuali untuk kepentingan operator seluler saja,” ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi Cyberthreat.id seusai rapat, Rabu (23 September 2020).

Terkait SMS penawaran berisi layanan operator itu diperbolehkan seperti SMS penawaran kuota dengan harga sekian dan sejenisnya. Namun, kata Tulus, harus diatur juga jam pengirimannya.

“Kalau ini [terkait SMS penawaran kuota dengan harga sekian] boleh, tapi harus ada pengaturan waktu pengiriman. Jangan jam tengah malam dikirim, ini ngawur namanya,” kata Tulus.

Dalam isi SMS penawaran terkait layanan operator, YLKI minta kepada operator yaitu jika konsumen tidak merespon berarti konsumen tidak setuju. Jangan dibalik, kata Tulus.

“Kalau untuk info produk-produk terbaru boleh asal ada aturan ketat. BRTI harus lebih berdaya di hadapan operator,” kata dia.

Selain itu, YLKI juga mentolerir SMS yang bersifat untuk layanan publik.

“Yang saya tolerir hanya SMS untuk public services, seperti SMS dari Satgas Covid dan sejenisnya,” kata dia.

Oleh karena itu, YLKI mengusulkan ke BRTI terhadap larangan SMS penawaran yang merupakan hasil kerja sama pihak ketiga dengan operator.

“Kalau yang terkait SMS promosi yang merupakan kerja sama antara operator seluler dengan mitra kita minta untuk BRTI melarangnya,” kata dia.

Kemudian, untuk SMS yang masuk di luar pihak operator, Tulus mendorong BRTI untuk mengusut apakah adanya kebocoran data pelanggan sehingga menyebabkan SMS penawaran seperti itu masuk ke ponsel pelanggan.

“SMS selundupan dari pihak luar, harus diusut adanya dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh operator." kata dia. []