Tokopedia Ancam Tindak Penjual Ponsel di Platformnya yang Tak Ikuti Aturan IMEI

Ilustrasi

Cyberthreat.id -  Per 15 September lalu, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menanggapi penerapan ini, salah satu e-commerce di Indonesia, Tokopedia, mengklaim terus mengajak penjual yang berada di platformnya agar mengikuti peraturan yang berlaku terkait pengendalian IMEI.

“Menanggapi peraturan pemerintah terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI), Tokopedia secara aktif terus mengimbau seluruh penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual — dalam hal ini perangkat Handphone dan Komputer Tablet (HKT) — sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, dalam pernyataan tertulisnya kepada Cyberthreat.id, Kamis (17 September 2020).

Menurut Ekhel, Tokopedia mengarahkan penjual perangkat HKT di platformnya agar mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang dijualnya itu ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tokopedia, menurutnya, akan bertindak jika terdapat penjual yang menawarkan perangkat HKT yang tidak terdaftar atau melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami juga terus melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar, serta melakukan aksi proaktif untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Tokopedia, kata Ekhel, menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan lewat fitur "Laporkan" jika menemukan adanya produk yang melanggar.

“Apabila menemui kendala, pengguna bisa menghubungi kami melalui Pusat Resolusi yang tersedia 24/7," tambah Ekhel.

“Tokopedia di sisi lain mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek deskripsi dan ulasan produk sebelum melakukan pembelian, termasuk memastikan bahwa IMEI dari perangkat yang akan dibelinya terdaftar secara resmi agar pengguna dapat tersambung ke jaringan seluler,” sambungnya.

Asosiasi iDEA Sosialisasi Aturan IMEI
Sementara itu, dihubungi terpisah, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan terus berkomunikasi dengan anggotanya terkait aturan yang berlaku terkait pengendalian nomor IMEI ini.

“Kami dari idEA masih terus mensosialisasikan aturan ini ke member,” ujar Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari, ketika dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (17 September 2020).

Cyberthreat.id juga telah berupaya menghubungi e-commerce lain seperti Shopee dan Bukalapak, tapi belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, mengatakan ponsel yang baru diluncurkan di luar negeri sudah beredar di marketplace.

"Kominfo juga bisa bantu bisa mengecek barang tertentu yang baru di-launching di luar negeri, yang belum jual di Indonesia, kok sudah ada dijual di marketplace? Itu bisa dilakukan teguran atau imbauan kepada marketplace untuk melarang barang ilegal," ujar dia di seminar virtual Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24 Juni 2020).

Kementerian Perdagangan pun mengklaim selama masa pandemi Covid-19, kementerian tetap melakukan pengawasan secara online dan sudah menyurati asosiasi perdagangan atau pelaku usaha daring.

"Kami menyurati idEA terkait dengan aturan-aturan perdagangan HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet). Kami minta idEA untuk menyampaikan kepada anggota-anggotanya: perdagangan HKT harus memenuhi ketentuan seperti pencantuman IMEI juga jaminan garansi terhadap IMEI tadi," ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, Rabu (24 Juni 2020).

Tak hanya itu, kata Ojak, pihaknya juga menyurati salah satu pasar daring menyusul adanya pengaduan konsumen.

Menyangkut ponsel terbaru dengan IMEI internasional yang tidak terdaftar di Kemenperin dan beredar di e-commerce, kata Ojak, seharusnya bisa dikenai sanksi yang mengacu ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[]

Editor: Yuswardi A. Suud