WeChat Dilarang, AS Nyatakan Pengguna Tak Akan Dihukum

Logo WeChat | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Pengguna platform pesan daring China, WeChat, tidak akan menghadapi hukuman perdata atau pidana meski Amerika Serikat melarang aplaikasi tersebut.

Demikian disampaikan Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan pada Rabu (16 September 2020), seperti dikutip dari Reuters.

Menter Perdagangan AS Wilbur Ross diperkirakan merilis peraturan pada pekan ini terkait dengan larangan apa saja yang menyangkut transaksi dengan WeChat.

Sebelumnya, pengguna WeChat telah mengajukan mosi ke Pengadilan Distrik AS di San Francisco terkait kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang siapa saja baik korporasi maupun individu AS bertransaksi dengan ByteDance (induk TikTok) dan Tencent Holdings (induk WeChat). Sidang atas gugatan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (17 September) waktu setempat.


Baca:


Departemen Kehakiman AS menanggapi dalam pengajuan pada Rabu bahwa Departemen Perdagangan tidak berencana untuk menargetkan orang atau kelompok yang hanya mengunduh atau menggunakan WeChat untuk menyampaikan informasi pribadi atau bisnis. Selain itu, Departemen Kehakiman mengatakan para pengguna tidak akan menghadapi hukuman pidana atau perdata.

Namun, departemen menambahkan bahwa "penggunaan aplikasi untuk komunikasi semacam itu dapat secara langsung atau tidak langsung terganggu melalui tindakan yang ditargetkan pada transaksi lain."

Pengguna WeChat yang menggugat mengatakan bahwa perintah tersebut tampaknya melarang "jutaan pengguna WeChat di Amerika Serikat ... menggunakan ruang media sosial paling populer untuk penutur bahasa Mandarin di dunia."

WeChat telah diunduh 19 juta kali di Amerika Serikat, menunjukkan data dari Sensor Tower, tetapi di Cina, aplikasi ini ada di mana-mana sebagai media untuk layanan, permainan, dan pembayaran daring.[]