Pengguna WeChat di AS Gugat Kebijakan Trump Soal Larangan Aplikasi
Cyberthreat.id – Sejumlah pengguna WeChat di Amerika Serikat menggugat kebijakan Presiden Donald Trump terkait larangan transaksi dengan platform asal China itu.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Pengguna WeChat AS pada Jumat (21 Agustus 2020) di San Fransisco. Sejumlah pengguna mengatakan, seperti dikutip dari APNews.com, diakses Minggu (23 Agustus), mereka mengandalkan aplikasi untuk bekerja, beribadah, dan berkomunikasi dengan kerabat di China.
Mereka juga mengklaim bahwa gugatan tersebut tidak ada kaitan atau afiliasi sama sekali dengan WeChat atau perusahaan induknya, Tencent Holdings.
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal untuk menghentikan kebijakan Trump. Sebab, kebijakan itu dinilai akan melanggar kebebasan berbicara penggunanya, kebebasan menjalankan agama, dan hak konstitusional lainnya.
"Kami pikir ada kepentingan Amandemen Pertama dalam memberikan akses berkelanjutan ke aplikasi itu dan fungsinya kepada komunitas Tionghoa-Amerika," kata Michael Bien, salah satu pengacara penggugat, Sabtu (22 Agustus).
Berita Terkait:
- TikTok Gugat Kebijakan Donald Trump
- Yang Menderita Jika WeChat Diblokir AS
- Imbas Larangan Transaksi ke WeChat, Sejumlah Perusahaan AS Protes ke Trump
Aliansi berpendapat kehilangan akses ke aplikasi akan merugikan jutaan orang di AS yang mengandalkannya. Mereka menegaskan, WeChat satu-satunya aplikasi dengan antarmuka yang dirancang untuk penutur bahasa Mandarin.
“Sejak perintah eksekutif, banyak pengguna, termasuk penggugat, dengan susah payah mencari alternatif tanpa hasil. Mereka sekarang takut hanya dengan berkomunikasi dengan keluarga mereka bisa melanggar hukum dan menghadapi sanksi,” demikian gugatan mereka.
Trump pada 6 Agustus memerintahkan pelarangan transaksi dengan pemilik WeChat dan aplikasi populer lainnya, TikTok. Tidak jelas transaksi itu yang dimaksud tersebut sejauh mana. Trump hanya mengatakan, kedua aplikasi ancaman bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.
Kebijakan itu berlaku selama 45 hari sejak dikeluarkan. Perintah Trump tersebut meminta Menteri Perdagangan Wilbur Ross, yang juga disebut sebagai tergugat dalam gugatan Aliansi Pengguna WeChat AS, untuk menentukan transaksi yang dilarang pada saat itu.
“Hal pertama yang akan kami upayakan adalah penundaan penerapan denda dan sanksi—jangka waktu yang wajar antara menjelaskan aturannya seperti apa dan hukuman karena tidak mematuhinya,” kata Bien.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, mengatakan pada Sabtu, akan mengajukan gugatan hukum atas kebijakan Trump tersebut.
WeChat, yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna, kurang terkenal dibandingkan TikTok bagi orang Amerika yang tidak memiliki koneksi ke China.
Perusahaan riset seluler, Sensor Tower, memperkirakan ada sekitar 19 juta unduhan WeChat di AS. Aplikasi biasa dipakai bagi pelajar dan penduduk China di AS untuk terhubung dengan teman dan keluarga di China dan bagi siapa pun yang berbisnis dengan China.
Di China, WeChat disensor untuk mematuhi pembatasan konten yang ditetapkan oleh pemerintah China. Kelompok pengawas internet Citizen Lab di Toronto juga mendapati WeChat memantau file dan gambar yang dibagikan di luar negeri untuk membantu penyensorannya di China.[]