PENJUALAN DATA PRIBADI

Jubir BSSN: Blokir Situs Web Jangan Tunggu Aduan

Dari kiri: Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan, Pengamat Teknologi dan Ahli Cyber Forensic Ruby Alamsyah, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo dalam diskusi "Pentingnya Privasi Data Pribadi Konsumen" yang digelar Cyberthreat.id bersama BSSN di Auditorium BSSN, Jakarta, Senin (27/5/2019). Foto: Cyberthreat.id | Rahmat Herlambang

Jakarta, Cyberthreat.id – Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara, Anton Setiyawan, mengatakan, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak lebih proaktif menyangkut maraknya penjualan data pribadi di Internet.

“Diblokir saja dulu semua (situs web) yang berafiliasi atau temuan lain tanpa harus nunggu laporan,” ujar Anton saat ditemui usai diskusi “Pentingnya Privasi Data Konsumen” yang diadakan Cyberthreat.id bersama BSSN di Auditorium BSSN, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya, Cyberthreat.id sempat menanyakan perihal pemblokiran sebuah situs web ke Kemenkominfo. Waktu itu, Cyberthreat.id sedang menulis tentang situs web temanmarketing.com yang menjual data nasabah perbankan, berupa data pemilik kartu kredit.


Berita Terkait:


Seperti diketahui, sejauh ini Kemenkominfo baru memblokir situs web temanmarketing.com, sedangkan situs web lain belum juga diblokir seperti datasakti.com dan jual-database.com. Temanmarketing.com juga memiliki afiliasi situs web lain untuk memasarkan data pribadi; ada belasan situs web yang berafiliasi.


Berita Terkait:


Menurut Kemenkominfo, suatu situs web baru bisa diblokir jika memang ada aduan terlebih dulu. Dalam hal penjualan data pribadi nasabah bank, misalnya, harus ada laporan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, OJK akan meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs web tersebut.

Saat diberitahu hal tersebut, Anton menilai seharusnya pemerintah lebih proaktif. “Kalau mereka (pemilik situs web) protes ke Kominfo kan tinggal diberi penjelasan saja kenapa situs mereka diblokir, kalau sudah begitu kan jelas,” kata Anton yang juga menjabat sebagai Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN tersebut.

“Saya rasa mereka (pemilik situs web) juga enggak berani protes. Kan mereka salah,” Anton menambahkan.

Ia lalu mencontohkan, terkait dengan situs-situs web porno mengapa bisa lebih dulu ditutup tanpa harus ada pengaduan. Menurut dia, pemblokiran atau penutupan situs web penjual data pribadi tersebut juga sebagai cara untuk mencegah agar data tidak kian tersebar luas di internet.

Oleh  karena itu, ia meminta agar tim Kemenkominfo rajin melakukan patroli siber untuk memantau situs-situs web yang dianggap memang harus diblokir dulu tanpa laporan dari masyarakat.

Redaktur: Andi Nugroho