Polisi India Tindak Pengguna Jaringan VPN di Kashmir

Tangkapan layar wilayah Kashmir yang berada di perbatasan India dan Pakistan

Cyberthreat.id - Polisi India menindak pengguna jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN) untuk menerobos pemblokiran internet oleh pemerintah di wilayah konflik Kashmir. Polisi menyebut ratusan tersangka sudah teridentifikasi sedang diperiksa.

Dikutip dari The Diplomat, pihak kepolisian telah mendaftarkan kasus terkait penggunaan VPN untuk menyiasati larangan media sosial di wilayah Kashmir, sebagai upaya untuk menghentikan penggunaan VPN.

Menurut keterangan Kepala Divisi Polisi Cyber di Srinagar, Tahir Ashraf, salah satu alasan polisi melarang penggunaan VPN adalah karena adanya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan ideologi separatis dan mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum.

"Ratusan tersangka pelaku penyalahgunaan telah diidentifikasi dan sedang diperiksa," ungkap Ashraf, pada Rabu (19 Februari 2020).

Petugas kepolisian juga sudah memeriksa beberapa pengguna VPN terkait dengan postingan mereka di media sosial. Namun, belum ada penangkapan resmi.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin lalu, polisi mengatakan telah menyita banyak materi yang memberatkan tersangka. Mereka akan dituntut dengan Unlawful Activities Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum, karena diangap mengancam integritas dan kedaulatan India.

Berkaitan dengan pemeriksaan itu, Inspektur Jenderal, Vijay Kumar, mengimbau masyarakat umum untuk tidak menggunakan media sosial melalui VPN, khususnya di daerah konflik.


Berita terkait:


Melansir situs Historia.id, wilayah Kashmir yang saat ini berstatus sebagai daerah otonomi khusus, telah diperebutkan oleh India dan Pakistan sejak 1947. Beberapa kali kedua negara terlibat perang bersenjata yang mematikan. Belakangan muncul sejumlah kelompok bersenjata seperti Kashmir Liberation Front yang menuntut Kashmir berdiri sendiri, lepas dari kekuasaan India.

Pada 5 Agustus 2019 lalu, seiring meningkatnya eskalasi konflik, seperti dilaporkan Reuters, Pemerintah India memutuskan semua saluran komunikasi di wilayah itu termasuk sambungan telepon dan internet. (Selengkapnya baca: India Putus Seluruh Telekomunikasi, Kashmir Jadi Negara Mati)

Lima bulan berselang, pada 25 Januari 2020 lalu, akses internet dibuka terbatas, namun India melarang warga setempat mengakses platform sosial media seperti Facebook, WhatsApp dan Twitter. (Baca: Blokir Internet di Kashmir dan Jammu Dibuka Terbatas

Namun, tak hilang akal, sebagian penduduk Kashmir menggunakan akses VPN yang dapat menyamarkan lokasi mereka. Di ponsel berbasis Android, Google Play Store menyediakan banyak layanan yang menawarkan akses VPN gratis yang memungkinkan warga Kashmir menyamarkan IP adress-nya. Dengan begitu, mereka bisa mengakses internet seperti seolah sedang berada di negara lain, walau faktanya mereka mungkin sedang tiduran di kamarnya di Kashmir. 

Setelah akses internet dibuka terbatas, berkat VPN, warga Kashmir menggunakan media sosial untuk mengecam tindakan pemerintah di wilayah tersebut.

Mahasiswa bernama Ikram Ahmed, mengatakan pembatasan internet yang ketat adalah hal yang sangat buruk dan kontrol pemerintah atas informasi akan membatasi kebebasan di Kashmir.

“Semuanya diatur di sini. Tidak ada privasi dalam hidup kita. Sekarang kita akan menemui banyak orang di penjara hanya karena menggunakan media sosial,"ujarnya. []

Editor: Yuswardi A. Suud