Bobolnya Rekening Ilham Bintang, Pegawai Bank Jual Data OJK

Salah satu tersangka pembobol rekening Ilham Bintang | Foto: Rilis Polda Metro Jaya

Cyberthreat.id - Polisi telah menangkap delapan tersangka pembobol rekening bank wartawan senior Ilham Bintang. Salah satu tersangka adalah pegawai bank bernama Hendri Budi Kusumo, 24 tahun. 

Tersangka pelaku bekerja di Bank Bintara Pratama Sejahtera (BPS) di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5 Januari 2020).

Sebagai pegawai bank, Hendri mendapat akses ke Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data SLIK itu berisi informasi pribadi berupa nomor rekening, nomor kartu kredit, nomor telepon, limit rekening, dan limit kartu kredit.

Selama menjalankan aksinya sejak Januari 2019, menurut Yusri, Hendra mendapat keuntungan sekitar Rp500 juta.

Menurut Yusri, Hendri mencari target korban  secara acak dan mendapatkan database Ilham Bintang. Data itulah yang kemudian dipakai untuk membobol rekening bank, setelah sebelumnya menguasai nomor telepon Indosat yang dipakai Ilham.

Pembajakan  nomor telepon dilakukan dengan datang langsung ke gerai Indosat di Mal Bintaro Jaya Exchange di Tangerang Selatan. Di sana, seorang tersangka lain berhasil memperdaya petugas Indosat dengan mengaku sebagai Ilham Bintang dan mendapatkan kartu SIM baru dengan nomor yang biasanya dipakai Ilham. Nomor telepon dibutuhkan karena bank mengirimkan pasword sekali pakai (OTP) lewat SMS.

Akibatnya, Ilham mengalami kerugian ratusan juta. Diantaranya, 85 juta dikuras dari kartu kredit BNI, dan Rp200 juta dari rekening banknya di Bank Commonwealth.

“Dia menggunakan kewenanganannya untuk berbuat jahat. Dia menjual ke orang-orang yang enggak bertanggung jawab, termasuk ke D (Desar, red),” tutur Yusri seperti dikutip dari detikNews, Rabu (5 Februari 2020).

Total ada 8 orang ditangkap. Desar sebagai otak pelaku, Hendri yang karyawan bank itu, para pesuruh Teti Rosmiawati (berusia 46 tahun) Wasno (52), Arman Yunianto (53), Jati Waluyo (33), Rifan Adam Pratama (25) dan Heni Nur Rahmawati (25).

Mereka pun berbagi peran: ada yang mencari data, ada yang membuat KTP palsu, ada pula yang bertugas membajak nomor telepon. (Baca: 8 Tersangka Sindikat SIM Swapping Iham Bintang Ditangkap)

Pertanyakan Mekanisme Data OJK
Sementara Panit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan Hendri sering memperjualbelikan SLIK OJK para nasabahnya di media sosial facebook. Polisi mempertanyakan pengawasan tempatnya bekerja dan OJK yang dinilai lemah dalam kasus ini.

"Orang ini, (Hendri) karena dia orang IT dia mendapatkan akses user ID dari direkturnya (bank). Nah salahnya oknum ini memperjualbelikan akses tersebut ke beberapa pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya nanti bagaimana pengawasannya baik dari internal direktur maupun ke OJK," seperti dilaporkan kumparan.com

"Setahun yang lalu dia buat akun facebook (untuk jual SLIK OJK) kenapa ini enggak diperketat," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan Pasal 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembobolan rekening bank Ilham Bintang terjadi saat dirinya berada di Australia awal Januari lalu. Dia mendapat informasi dari Commonwealth Bank bahwa ada transaksi berupa transfer uang di rekeningnya pada 4-5 Januari. Padahal, Ilham tak melakukannya.

Sebelumnya, nomor telepon Indosat yang biasa digunakan Ilham tak mendapat akses sinyal. padahal, ia sudah mendaftar ke paket roaming internasional sebelum berangkat ke Australia.

Belakangan diketahui pada 3 Januari ada seseorang telah mengambil alih nomor ponselnya setelah memperdaya pegawai Indosat.

Sepulang dari Australia, pada 17 Januari Ilham melaporkan kasus itu ke polisi.[]

Update:
Cyberthreat.id mencoba menghubungi jubir OJK Sekar Putih terkait penjualan data ini. Namun, pesan yang dikirim lewat aplikasi perpesanan sejak Rabu sore (5 Februari 2019), belum mendapat balasan, walaupun indikator menunjukkan pesan telah dbaca.

Pada 7 Februari, OJK menanggapi kasus ini. Baca di sini: Soal Data SLIK yang Dijual Online, Ini Komentar OJK