Kasus Dua YouTuber Dipolisikan

Paguyuban Korban UU ITE Desak Garuda Cabut Laporan

PAKU ITE menuntut Garuda Indonesia mencabut laporan atas dua YouTuber.

Jakarta, Cyberthreat.id - Dugaan pencemaran nama baik membuat Rius Vernandes dan Elwiyana berurusan dengan hukum. Kedua YouTuber tersebut dilaporkan oleh Garuda Indonesia ke Polres Bandara Soekarno Hatta dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak pelak, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) mendesak pihak Garuda untuk mencabut laporan tersebut, Rabu (17 Juli 2019).

Pemicu persoalan tersebut berawal dari unggahan Rius di Insta Story Instagram terkait menu makanan kelas bisnis ditulis tangan oleh kru kabin atau pramugari.

Rius mengaku unggahan foto menu tulisan tangan disertai dengan emotikon face palm atau ‘tepok jidak’ tanpa bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun.

Ia mengunggah foto itu pada Sabtu, 13 Juli 2019 setelah menaiki pesawat Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar-Jakarta. Kemudian Minggu, 14 Juli 2019, Rius mengunggah review perjalanannya ke kanal YouTube miliknya. Di dalamnya, Rius mengomentari menu makanan dari pramugari dalam ‘secarik kertas dengan tulisan tangan.

Melalui akun Instagram pada Selasa (16/7/2019), Rius mengabarkan menerima panggilan dari penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta. Awalnya ia tak mengetahui pelapornya, namun dari pemberitaan diketahui Rius dipanggil atas laporan dari Garuda Indonesia perihal pencemaran nama baik terkait penyampaian pendapat terhadap layanan maskapai.

Terhadap pelaporan Garuda Indonesia, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), sebagai organisasi yang berjuang melindungi hak-hak digital warga di Indonesia, berpandangan telah terjadi ancaman terhadap hak berpendapat Rius.

Atas alasan itu juga, PAKU ITE dalam rilis yang ditandatangani Muhammad Arsyad dan Anindya Joediono menyatakan sikap sekaligus tuntutan mereka.

"Pelaporan pihak Garuda Indonesia terhadap Rius merupakan bentuk perilaku perusahaan negara yang melakukan pembungkaman dan tidak seharusnya dilakukan," kata Arsyad. 

Menurutnya, publik berhak berpendapat ataupun menuntut fasilitas yang mereka peroleh dari apa yang mereka telah bayar. "Komplain dari konsumen tidak serta merta disikapi dengan pelaporkan secara pidana," katanya lagi. 

Sedangkan Anindya menjelaskan, bahwa PAKU ITE menilai, kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen kepada institusi bisnis, "Sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," Anindya menegaskan.

Lebih jauh, pihak paguyuban tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik oleh pihak Garuda Indonesia tidak dapat dibenarkan demi hukum. Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE mensyaratkan delik aduan adalah perorangan, bukan badan hukum atau institusi.

"Korban pencemaran nama baik tak dapat diwakilkan oleh siapa pun, sehingga penggunaan pasal pencemaran nama gugur demi hukum," Arsyad menambahkan.

Selain itu, mereka juga meyakini bahwa Rius tidak punya niatan untuk mencemarkan nama baik. Yang dilakukannya merupakan bagian dari hak warga negara merujuk pasal 28 UUD 1945 yaitu mengungkapkan pendapat dari perjalanan yang mereka lakukan.

Maka itu, pihak PAKU ITE mendesak agar pihak Garuda Indonesia agar mencabut laporan polisi terhadap Rius Vernandes dan Elwiyana. Kasus ini agar diselesaikan nonpidana, yakni lewat mediasi.

"Selain itu, pihak kepolisian kami minta agar tidak melanjutkan proses penyelidikan, karena pelapor tak memiliki dasar hukum sebagai korban berdasar pasal 27 Ayat 3 UU ITE," Anindya menegaskan.

Terakhir, katanya, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI agar menghapus pasal 27 hingga pasal 29 UU ITE. "Karena pasal ini kerap disalahgunakan untuk membungkam dan memberangus hak-hak digital warga negara," kata Anindya.