Komentari Menu Makanan di Garuda, YouTuber Ini Dipolisikan

Rius Vernandes | Foto: akun YouTube Rius Vernandes

Jakarta, Cyberthreat.id - YouTuber juga selebgram Rius Vernandes (@rius.vernandes) mendapat panggilan kepolisian gara-gara sebuah unggahan di akun Instagram-nya.

Surat panggilan dari Polres Kota Bandara Soekarno Hatta itu dilayangkan kepada Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica. Foto surat panggilan itu kemudian diunggah oleh Rius pada Selasa (16 Juli 2019) sekitar pukul 12.00.

"Guys, gw sama elwi dapat panggilan dari polisi mengenai masalah ini. Kami di laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gw yakin kalian tau kalau gw TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapapun," tulis Rius di akun Instagram-nya.


Berita Terkait:


⁣"Gw sangat minta support kalian soal ini. Semuanya. Siapa pun. Kalian semua punya suara. Terutama teman2 influencer. Gw harap kalian bisa bantu share dan support gw dalam masalah ini karena gw gak mau di masa depan ketika kita review sesuatu dengan apa adanya, ketika kita memberikan kritisi yang membangun, kita bisa di pidana. "

⁣"Gw akan menghormati segala peraturan hukum yang ada dan akan menjalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak ada kah cara yang lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?"


Surat panggilan dari Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.


Kasus ini bermula dari unggahan Rius di Stories IG-nya mengenai menu makanan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia beberapa hari lalu. Seperti biasa, sebagai reviewer soal pesawat terbang dan segala isinya, Rius mengulas tentang menu makanan kelas bisnis di Garuda Indonesia dalam penerbangan Sydney-Denpasar. 

Cek pernyataan Rius Vernandes dan penjelasan dari pramugari terkait dengan menu makanan mulai menit 2.20.

Rius memotret menu makanan yang dibagikan pramugari Garuda Indonesia dalam selembar kertas yang ditulis tangan.

Rius dalam videonya yang diunggah di YouTube pada 14 Juli (lihat di sini) menyatakan bahwa dirinya sebetulnya menyayangkan mengapa sekelas Garuda menu makanan di selembar kertas dan ditulis tangan.

Menurut pramugari yang bersangkutan, seperti dikutip dari video tersebut, menu makanan masih dalam pencetakan. Pernyataan pramugari tersebut lalu dikutip oleh Rius dan diunggah di Stories IG-nya.

Beredar Larangan Mendokumentasikan

Setelah postingan itu ramai di IG, beredar pesan berantai di media sosial bahwa Garuda Indonesia membuat larangan tentang aktivitas mengambil foto atau video di dalam pesawat.

Larangan itu berdasarkan pengumuman Nomor.JKTCSS/PE/60145/19 yang berjudul "Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat".

Pengumuman tersebut telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.

Dalam surat pengumuman tersebut tercantum bahwa baik penumpang maupun awak kabin tidak diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat.


Menu makanan yang ditulis tangan oleh pramugari. Foto ini tangkapan layar dari video yang diunggah Rius Vernandes di saluran YouTube-nya.


“Menindaklanjuti arahan dari manajemen, kepada seluruh awak kabin diinformasikan sebagai berikut: Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang,” tulis dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip dari Antaranews.com.

Lebih lanjut, awak kabin harus menggunakan bahasa yang "assertive" (tegas) dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk point 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.

Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.

Garuda Cabut Larangan

Setelah sempat membuat larangan, pada Selasa ini, Garuda Indonesia membuat keterangan pers yang beredar di kalangan wartawan. Intinya, Garuda membantah tentang pengumuman larangan itu. Berikut isinya:

Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” tulis VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M Ikhsan Rosan.

“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” kata dia.

“Himbauan tersebut  dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.”

“Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.”

“Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang  dalam pesawat.”

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.”

“Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan atas atas perhatiannya diucapkan terima kasih.”