Facebook Akhirnya Bayar Denda ke Rusia karena Konten Terlarang
Cyberthreat.id - Facebook dikabarkan telah membayar denda 17 juta rubel (US$229.643 atau Rp3,2 miliar) kepada pemerintah Rusia karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow.
Dilansir Reuters berdasarkan laporan kantor berita Interfax pada hari Minggu, induk Facebook Meta, bersama dengan Google Alphabet menghadapi kasus pengadilan minggu depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda berdasarkan persentase pendapatan tahunannya di Rusia.
Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Minggu.
Rusia pada bulan Oktober mengirim petugas pengadilan negara bagian untuk mengumpulkan denda 17 juta rubel yang dikenakan kepada Facebook. Interfax mengatakan tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap perusahaan pada hari Minggu, mengutip database layanan juru sita federal. (Lihat: Facebook Belum Bayar Denda, Pengadilan Rusia Bertindak).
Moskow telah meningkatkan tekanan pada perusahaan teknologi besar tahun ini dalam kampanye yang oleh para kritikus dinilai sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Interfax mengatakan aplikasi perpesanan Telegram juga telah membayar denda 15 juta rubel.
Telegram tidak segera menanggapi permintaan komentar.[]